DPRD Atensi Pembahasan Perda RTRW

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — DPRD Provinsi Maluku memberi atensi pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku.

Kepada awak media, Jumat 10 November 2023, Ketua Pansus RTRW, Melkianus Sairdekut mengatakan, atensi ini diberikan dalam rangka membahas Perda Nomor 16 tahun 2013 tentang RTRW untuk direvisi ke tahun 2023-2042.

“Ranperda ini sementara di godok, hanya saja setelah Pansus membahasnya ada beberapa perbedaan pandangan soal draf Ranperda,” ucapnya
.

Sebagai tindak lanjut, Pansus menyarankan Pemda Maluku untuk segera melakukan perbaikan, mengingat Ranperda tersebut harus mengakomodasi seluruh Ranperda tentang RTRW di 11 kabupaten/kota.

Selain itu, Ranperda RTRW ini juga untuk usia 20 tahun, sehingga DPRD harus membahas secara serius karena berkaitan dengan hak-hak masyarakat berkaitan dengan tambang, perkebunan, transportasi, dan lain sebagainya.

Untuk itu, kata Sairdekut Pansus akan membahas secara detail, sebelum nantinya disetujui untuk dikirim dan mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Disampaikan oleh Ketua Bapilu Gerindra Maluku itu, pansus telah mengadakan rapat dengan Biro Hukum Setda Maluku, Dinas PUPR Maluku, dan perwakilan Kanwil ATR/BPN Maluku.

“Kita meminta Pemda Untuk segera memastikan dokumen yang datang, sebelum kami memberikan persetujuan untuk dikirim ke Kementerian ATR/Pertanahan untuk dilakukan persetujuan subtansi terhadap Ranperda ini,” pungkasnya. (SSL)

  • Bagikan