Bendahara Pengeluaran Setda MBD Segera Diadili

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Yohanias Zakharias, tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Sebab, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD telah resmi melimpahkan berkas perkaranya, yakni dugaan korupsi penyalahgunaan biaya langsung Perjalanan Dinas pada Setda Kabupaten MBD tahun anggaran 2017-2018 ke pengadilan, Rabu, 1 November 2023.

“Setelah limpah pengadilan, selanjutnya Tim Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang perdana dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari MBD, Farids Dhestarastra, kepada wartawan di Ambon.

Farids membeberkan, berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka Yohanias Zakharias selaku Bendahara Pengeluaran Setda MBD, telah membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang tidak sah. Sehingga, dari hasil audit BPKP Provinsi Maluku, ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1.565.855.600.

“YZ melakukan dengan cara memasukan nama peserta perjalanan dinas dari golongan PNS dan non PNS. Para peserta tersebut ternyata tidak melakukan perjalanan dinas namun mendapatkan sebagian dari nilai yang tertera dalam SP2D, dan sebagian lainnya tidak diserahkan oleh tersangka YZ kepada pelaku perjalan dinas yang tidak sah itu,” bebernya.

Untuk diketahui, selain Yohanis Zakarias, penyidik juga menetapkan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten MBD, Alfonsius Siamiloy, sebagai tersangka.

Statusnya kini sudah menjadi terdakwa dan sementara ditahan sambil menunggu putusan banding yang dia ajukan lantaran tidak terima dihukum lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver, dalam persidangan yang digelar pada Jumat, 5 Mei 2023 lalu, terdakwa Alfonsius Siamiloy juga dihukum denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar subsider dua tahun dan enam bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa Alfonsius sebagaimana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version