Hakim Tolak Gugatan Tersangka TPPO di Aru

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Upaya Mores Anton Beruat (MAB) untuk lolos dari jeratan hukum melalui Praperadilan, akhirnya kandas. 

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, menolak  seluruh gugatan tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  yang diajukan melalui kuasa hukumnya Gasandi Renfaan SH. 

“Untuk sidang praperadilan kemarin (Senin, 16 Oktober, Hakim PN Dobo menolak gugatan yang diajukan pemohon dalam hal ini tersangka TPPO untuk seluruhnya,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, Selasa, 17 Oktober 2023.

Terdapat beberapa gugatan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya Gasandy Renfaan SH, terhadap Kapolres Kepulauan Aru. Diantaranya penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, penangkapan, penahanan serta permohonan ganti rugi dan rehabilitasi.

“Seluruh permohonan pemohon ditolak Hakim karena semua gugatan yang dilayangkan menurut Hakim sudah memenuhi prosedur,” katanya.

Dengan putusan Hakim tersebut, Roem Ohoirat menekankan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, menangkap, menahan, adalah sah berdasarkan hukum.

“Jadi Polres Kepulauan Aru dalam hal penanganan kasus TPPO yang menjerat tersangka Morest Anton Beruat alias Obud, sudah dilakukan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku, dan selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkaranya untuk diajukan ke JPU,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mores Anton Beruat melakukan perlawanan terhadap Polres Kepulauan Aru  dengan mengajukan Praperadilan. 

Sebab, dirinya tak puas atas penetapannya sebagai 

tersangka dalam kasus dugaan TPPO. 

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni, MAB, kasir New Paradise AM alias Arki, KS alias Kiki alias Mami Charli dan pemilik Karaoke New Paradise  AL alias Cong dan RAWK alias Win. (AAN)

  • Bagikan