Jaksa Pastikan Kejar Penerima Uang Gempa SBB

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) memastikan akan membuka kembali kasus dugaan korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB tahun 2019, dan mengejar pihak-pihak yang turut serta menerima uang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari SBB, Darmono, mengatakan, hal itu akan dilakukan dengan syarat bahwa terdakwa Marlin Mayaut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus terbuka soal uang Rp600 juta diberikan kepada siapa.

“Uang Rp600 juta yang Marlin kelola itu entah dimana. Kalau Marlin mengaku uang itu mengalir ke mana, ke siapa, kita pasti kejar,” terang Darmono, saat dikonfirmasi koran ini via telepon, Senin, 18 September 2023.

Menurut Darmono, pengakuan terdakwa Marlin Mayaut bahwa uang Rp600 juta yang dikelolanya itu telah dibagi-bagi ke tim. Sementara faktanya, uang yang diterima tim itu bersumber dari terdakwa Muid Tulapessy selaku bendahara pengeluaran.

“Marlin juga mengaku ada utang dinas, padahal utang dinas sudah terbayar pada saat penanganan gempa saat itu. Kan tidak jelas. Makanya itu sekarang yang kita ingin tahu adalah uang itu mengalir ke siapa saja, fokus kita di situ,” ungkapnya.

Terkait dengan keterangan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Marlin Mayaut, Fileo Pistos Noija, SH.,MH, yang mengatakan dalam fakta sidang terungkap bahwa mantan kepala BPBD Kabupaten SBB juga ikut menerima uang, Darmono mengakuinya.

“Memang betul, kepala BPBD yang lama maupun yang baru, semua ada terima (uang), namun sudah kembalikan, termasuk juga beberapa camat-camat juga terima dan sudah mengembalikan,” akuinya.

Soal kepastian PH terdakwa Marlin Mayaut akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Darmono juga menegaskan bahwa pihaknya akan banding.

“Kalau mereka banding, kita juga pasti banding,” tegasnya.

Sebagaiman diberitakan, Pengadilan Tipikor pada PN Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten SBB, Marlin Mayaut, selama tujuh tahun, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta subsider dua tahun kurungan.

Sementara itu, dalam sidang berkas perkara terpisah, Bendahara BPBD Kabupaten SBB, Muid Tulapessy, hanya divonis enam tahun pidana penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider satu tahun kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Rahmat Selang, dalam putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa (berkas terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sisa DSP untuk penanganan darurat bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB tahun 2019 sebesar Rp1 miliar.

“Terdakwa Marlin Mayaut dan terdakwa Muid Tulapessy (berkas terpisah) terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Rahmat, Jumat, 15 September 2023.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Marlin Mayaut selama tujuh tahun dan enam bulan (7,6) pidana penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta subsider tiga tahun kurungan.

Sedangkan terdakwa Muid Tulapessy dituntut enam tahun dan enam bulan (6,6) pidana penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider enam dua tahun kurungan. (RIO)

  • Bagikan