Kejati Diminta Transparan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidik Kejsakaan Tinggi Maluku hingga kini belum juga menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDes) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tahun anggaran 2019.

Padahal, penyidik telah memeriksa semua saksi-saksi dan menyita sejumlah bukti. Bahkan, penyidik telah melakukan on the spot (pemeriksaan di tempat).
Di mana, beberapa unit komputer/ laptop yang diterima pemerintah desa/ negeri, diduga rusak alias tidak dapat difungsikan.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa setelah dibelanjakan, ternyata tidak semua pemerintah desa mendapat komputer dari CV. Ziva Pazia. Namun, pihak penyedia jasa itu tetap memaksakan pemerintah desa yang berada di daerah yang tidak ada jaringan internet, untuk tetap memiliki atau membayar lunas Aplikasi SIMDes senilai Rp 17.500.000 dan komputer per unit senilai Rp 10 juta.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum, Marnex Ferison Salmon, SH, meminta Kejati Maluku agar dapat transparan ke publik terkait penanganan kasus tersebut. Sehingga, publik tidak menilai hal yang negatif.

”Sebaiknya Kejaksaan transparan ke publik melalui teman-teman media pers, jelaskan kendalanya di mana atau prosesnya sudah bagaimana,” kata Marnex, kepada media ini di Ambon, Rabu, 13 September 2023.

Marnex juga menyayangkan kinerja Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku yang terkesan lambat dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara itu. Sehingga, masalah tersebut juga berimbas pada kinerja penyidik.

“Kalau hasil audit sudah ada dan diserahkan oleh Inspektorat ke Kejati, saya yakin pasti langsung ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan gelar perkara sekaligus penetapan tersangkanya. Olehnya itu, kedua lembaga ini harus terus berkoordinasi, sehingga penanganan perkaranya juga cepat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengakui penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, hingga kini masih belum selesai.

Pasalnya, tim auditor Inspektorat mengalami kendala soal domisili atau tempat tinggal saksi-saksi yang berada di Kabupaten Bursel. Sehingga, memerlukan waktu lama untuk para saksi datang ke Ambon, tepatnya di Kejati Maluku untuk diklarifikasi oleh tim auditor.

“Kan sudah saya informasikan bahwa prosesnya lama karena keberadaan saksi-saksi yang jauh di daerah Bursel. Pulang pergi saksi-saksi ini kan butuh waktu lama juga kalau naik kendaraan laut ke Ambon,” katanya.

Wahyudi juga menepis informasi-informasi hoaks yang menyudutkan kinerja Kejati Maluku bahwa dalam penanganan kasus tersebut, terkesan pihaknya tidak transparan dan sengaja membuat kasusnya jalan di tempat.

“Seperti yang saya jelaskan tadi, bahwa sampai sekarang masih proses penyidikan, dimana tim auditor masih melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi untuk menemukan total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” tepisnya. (RIO)

  • Bagikan