KPU Dapat Rp152 M, Bawaslu Rp85 M

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku hanya menyanggupi anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Maluku tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku senilai Rp152.405.000.000 dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku senilai Rp 85.034.000.000.

Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku, Daniel Indey, dalam rapat kordinasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama instansi penyelenggara pemilu, instansi pengawasan pemilu serta sejumlah komponen lainnya mengungkapkan, anggaran tersebut 40 persen masuk pada tahun 2023.

“Kebutuhan anggaran yang disepakati ialah Rp152 miliar sekian untuk KPU dan Rp85 miliar sekian untuk Bawaslu. Dengan perincian 40 persen untuk tahun 2023,” kata Indey,
di ruang Paripurna Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jumat akhir pekan.

Untuk daerah kabupaten/ kota se-Provinsi Maluku, lanjut Indey, anggaran pilkada baik KPU maupun Bawaslu juga sudah disampaikan. Namun hal ini masih dalam bentuk pagu anggaran sementara karena semua menunggu pembahasan APBD Perubahan.

“Kami terus membangun komunikasi sehingga akhirnya penetapan (anggaran) semua daerah bisa kami ketahui jumlah keseluruhannya untuk tingkat kabupaten/kota,” ujar Indey.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, mengatakan, sebelumnya KPU Maluku telah melakukan koordinasi dengan mengusulkan anggaran tahapan Pilkada Maluku 2024, yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp315 miliar lebih.

Dari rincian ini, KPU provinsi kemudian berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota dan telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui rapat koordinasi di Natsepa Hotel beberapa waktu lalu.

“Provinsi Maluku lalu menyampaikan jatah anggaran dari surat yang kita sampaikan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini kepada bapak gubernur lewat Sekda melalui Kesbangpol. Kemudian pemerintah daerah menyodorkan anggaran Rp152.405.000.000 lebih,” terang Rifan, di Ambon beberapa waktu lalu.

Dalam kerangka kegiatan tersebut, lanjutnya, diakuinya sampai hari ini pihaknya belum mengeluarkan berita acara karena dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri No. 900 harus menyepakati dalam konteks sudah menuangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan.

“Dan sampai hari ini memang dari 12 satker, baik itu KPU provinsi maupun KPU kabupaten/ kota yang sudah membahas secara detail dan mengeluarkan berita acara itu, ada di KPU Kabupaten Maluku Tenggara beserta dengan TAPD-nya yang berjumlah awalnya Rp68 miliar menjadi Rp41 miliar,” sambung dia.

Dia menjelaskan, dalam surat edaran Kemendagri No. 900 ini juga memungkinkan bahwa persoalan efisiensi pendanaan kegiatan bisa dilakukan pembiayaan bersama yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui bupati atau walikota, yang kemudian dikoordinasikan oleh pemerintah daerah provinsi sesuai surat Kemendagri No. 900 poin B 8.

“Ini yang sebenarnya juga rapat koordinasi kita dengan teman-teman KPU kabupaten/ kota. Mereka menanti dan menunggu apakah SK pendanaan bersama itu memang ada atau tidak. Karena memang mereka juga ingin bahwa beban anggaran tidak semata-mata beban dari APBD kabupaten/kota, tapi juga ada pada APBD provinsi,” jelas Rifan.

Dikatakan Rifan, KPU provinsi juga telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/ kota tentang komponen-komponen pembelian apa saja yang akan dilepas.

“Misalnya dari Rp315 miliar yang kita usulkan itu masih sepenuhnya pembebanan biaya baik itu badan adhok, pengadaan distribusi sampai dengan kategori tahapan penyelenggaraan. Kemudian biaya operasional dan administrasi perkantoran dan juga berkaitan dengan honorarium Pokja pada penyelenggaraan Pilkada 2024,” pungkasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengatakan, dari 269 miliar anggaran pilkada 2024 yang diusulkan, namun dilakukan rasionalisasi dan ditawarkan menjadi Rp 85.034.000.000.

“Kami kemudian menyusun perencanaan program, kami juga menyusun peruntukan anggarannya sampai ke kabupaten/kota. Dari jumlah itu, kami mengambil atau menyisihkan Rp52 miliar lebih, meliputi honorarium ethok pengawas pemilu dan pengelola keuangan di tingkat kabupaten/ kota,” ungkpnya.

Meski sisa anggarannya nanti digunakan untuk Bawaslu provinsi, sambung Subair, namun yang ditunggu selanjutnya adalah penandatangan nota kesepahaman atau MoU.

“Memang ada sedikit diskusi antara saya dengan Bawaslu RI berkaitan penawaran nilai tersebut. Dengan kesadaran bahwa pemerintah provinsi saat ini sedang dalam keadaan yang tidak ideal dalam hal penganggaran maka kami waktu itu kemudian menerima dan melakukan penyesuaian anggaran,” tuturnya. (RIO)

  • Bagikan