Sahubawa: Ini Berkah Buat Kita Semua

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Rakib Sahubawa, sebagai penjabat
Bupati. Rakib ditunjuk mengantikan Muhamat Marasabessy.

Penunjukan ini tertuang dalam surat keputusan (SK) yang salinannya juga diterima redaksi Rakyat Maluku, Rabu, 6 September 2023.
Namun, salinan yang didapat, tidak dalam bentuk keseluruhan termasuk nomor SK,

Pada SK itu tertulis bahwa selama melaksanakan tugas sebagai penjabat Bupati Malteng, yang bersangkutan untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai
Sekda dan ditunjuk penjabat Sekda.

Masa jabatan Pejabat Bupati, sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Keputusan menteri ini
mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagai mana mestinya

Terkait SK ini, Rakib Sahubawa yang dihubungi Rakyat Maluku tidak membenarkan atau mengaku bahwa dirinya ditunjuk mengantikan Muhamat
Marasabessy. Tapi, dari percakapannya menandakan bahwa dirinya telah ditunjuk jadi penjabat Bupati

“Ini berkah buat kita semua ade (adik),” kata dia via seluler, Selasa malam.

Sementara ditanyakan soal dirinya sudah diberitahu oleh Tim Penilai Akhir (TPA) sebagaimana yang beredar bahwa dirinya diangkat sebagai penjabat, ia enggan
membuka webnya.

“Ini rahasia negara. Sebagai ASN, kita sudah disumpah untuk tidak membocorkan rahasia negara,” tandasnya.

Sebelumnya ada tiga nama yang diusulkan Pemprov Maluku, sebagai Pj. Bupati Malteng, yakni Sekretaris Daerah Malteng Rakib Sahubawa, Kepala Dinas
Ketahanan Pangan Provinsi Maluku Achmad Jais Ely, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Yahya Kotta.

Muhamat Marasabessy yang menjabat sebagai Pj. Bupati Malteng saat ini, tidak termasuk dalam tiga nama yang diusulkan.

Pasalnya jabatan Marasabessy sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku, telah dicopot oleh Gubernur Maluku
Murad Ismail, terkait temuan Nomor Induk Pegawai (NIP) ganda yang dimiliki Marasabessy, sehingga digantikan dengan Ismail Usemahu sebagai Pelaksana
Tugas (Plt) pada Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Secara otomatis keinginan Marasabessy untuk kedua kalinya kembali menjabat sebagai Pj. Bupati Malteng ikut gugur, karena syarat seorang penjabat bupati
yakni menduduki jabatan sebagai Pejabat Pratama. (AAN)

  • Bagikan