Audit Kerugian Terkendala Domisili Saksi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDes) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tahun anggaran 2019, hingga kini masih belum selesai.

Pasalnya, Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku mengalami kendala soal domisili atau tempat tinggal saksi-saksi yang berada di Kabupaten Bursel. Sehingga, memerlukan waktu lama untuk para saksi datang di Ambon, tepatnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejari) Maluku untuk diklarifikasi oleh tim auditor.

“Sampai sekarang masih klarifikasi oleh tim auditor Inspektorat. Prosesnya lama karena keberadaan saksi-saksi yang jauh di Bursel. Pulang pergi saksi-saksi ini kan butuh waktu lama juga kalau naik kendaraan laut,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada media ini di kantornya, Selasa, 5 September 2023.

Terkait hal itu, Wahyudi juga menepis berkembangnya informasi-informasi hoaks yang menyudutkan kinerja Kejati Maluku bahwa dalam penanganan kasus tersebut yang terkesan pihaknya tidak transparan dan sengaja membuat kasusnya jalan di tempat.

“Seperti yang saya jelaskan tadi, bahwa sampai sekarang masih proses penyidikan, dimana tim auditor masih melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi untuk menemukan total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” tepisnya.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa semua saksi-saksi dan menyita sejumlah bukti. Bahkan, penyidik telah melakukan on the spot (pemeriksaan di tempat). Dimana, berdasarkan hasil penyidikan, beberapa unit komputer/ laptop yang diterima pemerintah desa/ negeri, diduga rusak alias tidak dapat difungsikan.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa setelah dibelanjakan, ternyata tidak semua pemerintah desa mendapat komputer dari CV. Ziva Pazia. Namun, pihak penyedia jasa itu tetap memaksakan pemerintah desa yang berada di daerah yang tidak ada jaringan internet, untuk tetap memiliki atau membayar lunas Aplikasi SIMDes senilai Rp 17.500.000 dan komputer per unit senilai Rp 10 juta.

“Ada daerah yang belum ada jaringan, tapi mereka (pihak penyedia) tetap menjual aplikasi dan komputer, kan rugi pihak desa. Ditambah lagi saat ini situs Aplikasi SIMDes itu terkunci. Dan komputer yang rusak itu sudah kami sita sebagai bukti,” jelas Wahyudi.

Sumber informasi terpercaya koran ini di Kantor Kejati Maluku menyebutkan, sejumlah saksi-saksi yang telah diklarifikasi Inspektorat di antaranya, Pelaksana harian (Plh) Sekda Bursel, Umar Mahulette, dalam kapasitas selaku mantan kepala Dinas PMD/ Kuasa Pengguna Anggara (KPA), Direktur CV. Ziva Pazia, Cornelis Melantunan selaku penyedia jasa, dan beberapa orang kepala desa.

“Mereka semua itu sudah diklarifikasi, banyak kepala desa tapi saya tidak tahu namanya satu per satu,” beber sumber itu yang meminta namanya dirahasiakan. (RIO)

  • Bagikan