Dua Paket Proyek Mangkrak, Dikerjakan PT. Fajar Gemilang 

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID-AMBON.- Pembangunan Pasar Langgur dan Kantor Bupati Maluku Tenggara menyisahkan kerugian bagi keuangan daerah tersebut.  Sebab sampai saat ini, kedua mega proyek tersebut  belum juga rampung, tapi anggarannya telah terkuras habis. 

Dari data yang diperoleh RakyatMaluku.Com. Kedua paket proyek dengan nilai kontrak masing-masing untuk Pasar Langgur Rp52 miliar lebih dan Gedung Kantor Bupati Maluku Tenggara Rp52 miliar lebih dikerjakan oleh PT. Fajar Gemilang dengan Direktur RR yang merupakan adik kandung mantan Bupati Maluku Tenggara, Andreas Rentanubun.

Khusus untuk pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Bupati Maluku Tenggara, semestinya dibangun tiga lantai namun sampai proyek mangkrak hanya berhasil dikerjakan satu lantai dengan nilai anggaran yang telah dihabiskan memcapai Rp27 miliar lebih. Pembangunan kantor dimulai pada tahun 2010, dan baru difungsikan pada tahun 2020.

Adapun anggaran untuk pembangunan Pasar Langgur yang juga terbengkalai, dibagi dalam lima tahap pembangunan dengan dua sumber pendanaan, tahap pertama bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tambahan (DAK Tambahan) Tahun 2015, Tahap II (kedua) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016, Tahap III (ketiga) bersumber dari APBD Tahun 2017, Tahap IV (keempat) bersumber dari DAK Tahun 2017 dan Tahap V (kelima) bersumber dari APBD Tahun 2018. Total Anggaran yang sudah terpakai Rp27 miliar lebih. 

” Berkenaan dengan itu, kami menemukan adanya dugaan penyelewengan keuangan negara pada kegiatan pembangunan pasar langgur karena kondisi realita sangat tidak sesuai dengan besar anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah saat itu, dimana kondisi pasar langgur yang belum layak digunakan oleh masyarakat serta sudah di tumbuhi rumput,” ujar salah satu aktivis asal Maluku Tenggara Satrio Muhammad Zulfikar Bugis yang diminta keterangannya. Senin 4 September 2023.

Satrio meminta ada perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas proyek mangkrak tersebut. Siapapun yang terlibat didalamnya harus bisa diadili sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

” Para pelaku yang akibat perbuatannya telah merugikan keuwangan negara perlu dihukum,” tegas Satrio yang mendesak supaya  kontraktor atau perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut diselidiki, jika terbukti bersalah harus diadili.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari PT. Fajar Gemilang selalu perusahaan yang berhasil menangkan kedua paket proyek itu.(ARI)

  • Bagikan