ASN Pembobol Kantor DPRD Bakal Dipecat

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tindakan tak terpuji yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASL tidak patut ditiru.

Pria 51 tahun ini nekat membobol kantor DPRD Kota Ambon di Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau.

ASL berhasil membawa kabur Rp117 juta dari ruangan keuangan.
Atas tindakannya itu, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena yang dikonfirmasi terkait aksi ASL, ia mengaku belum menerima laporan.

“Saya belum dengar. Belum menerima laporan resmi. Tapi, kalau itu oknum ASN yang melakukan (pencurian), maka saya minta aparat kepolisian proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Bodewin Wattimena kepada wartawan di Baileo Oiukimene, Selasa, 29 Agustus 2023.

Pj Walikota menyangkan tindakan oknum pegawai itu. Padahal, sudah digaji, tapi masih melakukan hal-hal yang dapat merusak reputasi sebagai ASN.

“Kalau bisa dipecat. Dipecat saja. Dijatuhi hukuman seberat-beratnya saja.
Contoh yang tidak baik, perilaku ASN yang tidak benar, ya,” tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polesta Pulau Ambon dan Pp Lease AKP La Beli mengatakan, tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP.

“Pencurian dan pemberatan. Acaman hukuman 7 tahun penjaga,” jelasnya.

AKP La Beli mengatakan, aksi yang dilakukan ASL terjadi, Minggu, 27 Agustus 2023
Dan uang yang dibawa kabur tersangka senilai Rp117 juta.

“Anggota menginterogasi saksi-saksi termasuk tersangka. Hasilnya ASL akui mencuri uang itu,” terang Kasat Reskrim.

Uang Rp117 juta, lanjut eks Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT) digunakan untuk membeli sepeda motor, sedangka sisanya dipakai untuk foya-foya.

“17 juta beli motor, 30 juta dipakai untuk keperluan lain dan sisa Rp70 juta disimpan di salah satu Ruko di Batumerah. Sisa uang dan sepeda motor sudah diamankan,” tandasnya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version