KPU Minta Segara Masukan SK Pemberhentian

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pasca KPU Kota Ambon menetapkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024, terdapat nama-nama yang diduga masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN). Salah nama itu, Fence Wattimena dari Partai Demokrat dapil 3 Kota Ambon, yang diketahui ASN pada Pemerintah Kota Ambon.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kota Ambon Divisi Teknis, Safrudin Layn, mengatakan, bagi ASN yang masuk dalam DCS, untuk segara memasukan SK pemberhentian dengan batas waktu sampai dengan 3 Oktober 2023.

“KPU masih mengeluarkan pengumuman DCS, belum sampai pada tahap daftar calon tetap (DCT). Jadi nanti 3 oktober batas terakhir mereka memasukan SK pemberhentian,” kata Safrudin Layn, saat dikonfirmasi koran ini, Minggu, 27 Agustus 2023.

Menurutnya, jika pada batas waktu yang ditentukan, para bakal calon yang berstatus ASN tidak memasukan SK pemberhentian, maka secara otomatis langsung dinyatakan gugur atau tidak maju lagi.

“Karena ini masih DCS, jadi sekarang (ASN) masih tetap memenuhi syarat. Kalau sudah ada (SK) sudah pemberhentian, baru masuk DCT (daftar calon tetap),” ujarnya.

Dijelaskan, KPU memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yang namanya masuk dalam DCS sejak 19-28 Agustus 2023.

Dimana, lanjut Layn, tanggapan atau masukan itu disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan syarat administrasi pencalonan. Dan KPU memastikan akan menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan tanggapan terhadap DCS.

“Masukan dan tanggapan masyarakat harus disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Ambon melalui website info pemilu KPU atau ke Kantor KPU Kota Ambon dengan alamat Jalan Wolter Monginsidi, Passo Ambon,” jelasnya.

Diketahui, KPU Kota Ambon telah menetapkan 589 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Ambon masuk dalam DCS untuk Pemilu 2024, terdiri dari 18 partai politik. (MON/ RIO)

  • Bagikan