Jadi Tersangka Korupsi, Kepala BPKAD Malteng Ditahan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) melakukan penahanan terhadap Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malteng, Dr. Askam Tuasikal. Ia dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi, Kamis, 24 Agustus 2023.

Selain Dr. Askam Tuasikal, penyidik juga melakukan penahanan terhadap Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Malteng inisial ON dan Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana dengan inisial MY.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Malteng, Yunita Sahetapy, mengatakan, mereka ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Disdikbud Kabupaten Malteng tahun anggaran 2020-2022.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari mulai 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023 di Rutan Kelas IIB Masohi,” katanya, saat dikonfirmasi media ini via telepon tadi malam.

Dia menjelaskan, Dr. Askam Tuasikal ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku kepala Disdikbud Kabupaten Malteng tahun 2020-2022. Sedangkan ON selaku manajer Dana BOS Kabupaten Malteng tahun 2020-2022, dan MY selaku penyedia.

Dan dalam perkara ini, lanjut Yunita, penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 327.000.000 juta dari tersangka ON.

“Akibat perbuatan para tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.993.294.179,94, sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku,” jelasnya.

Dikatakan Yunita, ketiga tersangka disangkakan melanggar Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Juga melanggar Subsidair, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan