Berkas Kasus CBP Dikembalikan ke Jaksa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Berkas perkara kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual telah diserahkan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke penuntut umum.

Pelimpahan berkas ini setelah penyidik memenuhi petunjuk jaksa dengan memeriksa Walikota Tual Adam Rahayaan.

Sebagaimana diketahui, Adam Rahayaan diperiksa pada, Selasa, 8 Agustus 2023.

“Pemeriksaan walikota untuk memenuhi P-19 jaksa.
Sudah kembalikan ke jaksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada wartawan, Kamis, 10 Agustus 2023.

Eks Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Papua ini menambahkan, memenuhi petunjuk sudah selesai tinggal gelar perkara.

“Dan akan gelar (perkara) dengan Bareskrim dan KPK,” ujarnya.

Gelar perkara yang melibatkan Bareskrim dan KPK karena kasus ini menjadi antensi mereka.

“Seperti yang disampaikan oleh Pak Kapolda bahwa sudah melalui supervisi KPK dan Bareskrim. Jadi tidak ada yang namanya kasus korupsi diintervensi.
Jadi semua on the track seperti yang disampaikan oleh Pak Kapolda,” tandasnya.

Di kasus ini, polisi telah menetapkan Apolo Renwarin alias Abas sebagai tersangka
.

Sekedar diketahui, CBP Tual dilaporkan Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana ke Bareskrim Polri tahun 2018.

Kasus itu dilaporkan setelah diduga ditemukan sebanyak 199.920 kg beras yang telah didistribusikan tidak pernah sampai ke tangan masyarakat.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, perkara ini kemudian dilimpahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Bulan Maret 2019.

Dan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, kerugian senilai Rp1 miliar lebih. (AAN)

  • Bagikan