Dana Bantuan Gempa Raib, Warga Suli Desak Jaksa Usut

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Warga Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk mengusut hilangnya dana bantuan gempa bumi yang tak kunjung disalurkan kepada 1.258 rumah di Suli yang rusak pasca gempa Bumi, medio 2019.

Permintaan itu disampaikan menyusul hingga saat ini dana bantuan yang dijanjikan, Rp 10 juta untuk masing-masing rumah rusak ringan tidak pernah diberikan.

“Kami curiga, dana itu telah raib. Sebab, sampai sekarang belum disalurkan. Padahal, dana bantuan itu telah dikucurkan BPBD Provinsi Maluku ke BPBD Kabupaten Maluku Tengah. Namun warga tidak menerimanya sampai saat ini,” ujar Johanis Waisapi, anggota Saniri Negeri Suli, Rabu 26 Juli 2023.

Johanis mengatakan, di Tahun 2022, tim BPBD Maluku Tengah dan Pihak Bank BNI sudah turun ke Desa Suli untuk mengurus pembuatan Buku Rekening Bank BNI sebagai bank penampung dana bantuan itu. Namun, pasca pembuatan Rekening Bank itu, sampai saat ini, anggarannya tak kunjung diberikan.

“Itu hak kami. Sehingga kami pantas mempertanyakan, kemanakah hilangnya dana bantuan tersebut,” tandasnya.

Selain meminta jaksa mengusutnya, Johanis mewakili Warga Suli meminta adanya atensi dari Gubernur Maluku Murad Ismail.

“Kepada Bapak Gubernur Maluku kami sangat berharap memberikan perhatiannya. Sebab, kami juga bagian dari dampak gempa bumi itu. Rumah kami rusak, saya termasuk ribuan warga Suli. Pemkab Malteng kerap berjanji untuk menyalurkan. Namun, sejak 2022 sampai 2023 ini belum ada titik terangnya,” pinta Johanis.

Johanis di kesempatan itu, mengaku, pendataan kala itu dilakukan untuk rumah rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan.

Untuk rusak berat sebanyak 41 rumah dan rusak sedang 244 rumah telah menerima bantuannya. Tetapi bagi 1.258 rumah yang rusak ringan belum mendapatkan bantuan itu.

“Kalau memang tidak diberikan lagi, maka kami berharap Jaksa mengusutnya, karena itu bagian dari tindakan penyelewengan terhadap keuangan negara. Tindakan penggelapan terhadap hak-hak masyarakat, ” tutup Johanis. (CIK)

  • Bagikan