Mantan Wakil Bupati Malteng Dipolisikan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mantan Wakil Bupati Maluku Tengah (Malteng) Marllatu Laurence Leleury, dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan penyerobotan lahan.

Sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan (STTL) diterima, laporan itu tertuang dalam Nomor: STTLP/194NIV2023/MALUKU/SPKT, yang ditandatangi oleh Bripka Syahrul Dussila, Bamin Siaga II SPKT Polda Maluku.

Lahan yang diduga diserobot mantan Wabup dua periode itu milik Ledrik Kosten, seluas 1.444 meter persegi. Lahan ini terletak di Desa Bumey, Kecamatan Teo Nila Serua (TNS).
Kini tanah itu telah berdiri sebuah SPBU milik Marlatu L Leleury.

“Kami kuasa hukum dari Ledrik Kosten membuka Laporan Polisi di SPKT Polda Maluku terhadap terlapor Bapak Marllatu Laurence Leleury, pemilik SPBU di Desa Bumey,” kata Kuasa Hukum Malik Raudi Tuasamu kepada Rakyat Maluku, Selasa, 25 Juli 2023.

Terkait pembangunan SPBU di atas lahan milik kliennya, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 249 Tanggal 05 Januari 1980 dan kemudian pada tahun 2021 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Tengah kembali menerbitkan Sertifikat Pengganti atas nama Ledrik Kosten nomor: 00061/Bumey seluas 19.940 meter persegi.

“Lahan seluas 1.444 awalnya dipakai untuk menjual bensin eceran. Tapi, kini telah berdiri SPBU. Tanah ini bersertifikat nomor 00061/Bumey sejak tahun 1988,” ucapnya.

Ledrik Korsen, lanjut Malik Raudi, telah melarang melakukan aktivitas di atas tanah tersebut, tapi tak dindahkan. Bahkan sudah melayangkan somasi sebanyak 2 kali. Namun, tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut secera kekeluargaan.

“Sehingga satu satunya jalan kami menempuh upaya hukum pidana terkiat dengan penggunaan lahan milik orang lain tanpa izin, dan anehnya lagi SPBU bisa berdiri diatas lahan tersebut, sehingga kami juga menduga bahwa ada manipulasi surat sehingga SPBU tersebut dapat berdiri,” jelasnya.

Selaku kuasa hukum, Tuasamu sangat menyesali tindakan mantan Wakil Bupati itu yang diduga menyerobot lahan kliennya. Sebab, merugikan Ledrik Kosten.

” Dengan ada penyerobotan lahan oleh saudara terlapor sangat merugikan bahkan meresahkan klien kami, karena terlapor telah menguasai tanah tersebut kurang lebih 36 tahun,” tandasnya. (AAN)

  • Bagikan