Lima Tersangka Susul Mantan Kadishub SBB

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.

Informasi dihimpun Rakyat Maluku di Markas Ditreskrimsus, Direktur PT Kairos Anugerah Marina (KAM) Adrians V R Manuputty. Dia datang sekira pukul 10.00 WIT. Adrians masuk dan menemui penyidik Aipda Adolf E Tahapary, guna diperiksa.

Tak lama muncul Herwilin. Dia langsung menghadap Iptu Fredy Samalle.

Sementara tiga Pokja ULP, Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhammad Mullut, tiba sekira pukul 13.30 WIT.

Para tersangka kemudian masuk ke ruangan Sindit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku.

Christian Soukotta diperiksa Aipda Vide Daada, Siti Mulyani Batjun diperiksa Aipda Akipai Lessy sedangkan tersangka Muhamat Mullut diperiksa Brigpol Sahril Soumena.

Pantauan koran ini di bekas Mako Polda Maluku, pukul 20.50, dua orang pria datang membawa makanan dan tas hitam besar. Diduga tas berisikan pakaian milik seorang tersangka.

Dan pukul 22.10 datang lagi satu seorang pria dengan membawa makanan. Di depan Mako Ditreskrimsus, makanan yang di dalam dua kantong kresek itu diambil penyidik dan membawanya ke dalam ruang pemeriksaan. Diduga milik salah satu tersangka lainnya.

Pemeriksaan selesai sekira pukul 22.15 WIT. Pukul 23.00 WIT, mereka keluar dan digiring ke mobil Sigra DE 1860 AF, serta
Daihatsu Xenia DE 1534 AN.

Adrians V R Manuputty, Muhammad Mullut, dan Cristian Soukotta diangkut dengan Sigra Sedangkan Herwilin, dan Siti Mulyani Batjun, di mobil Daihatsu Xenia.

Sementara sumber terpercaya mengatakan sebelum di kurung, lima tersangka ini terlebih dahulu diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Usai pemeriksaan kesehatan baru dibawa ke Rutan Polda. Untuk tiga tersangka pria ditahan di Rutan Polda Maluku, sedangkan dia wanita itu dikurung di Rutan Ditresnarkoba,” ujar sumber kepada Rakyat Maluku.

Sebelumnya, mantan Kadishub SBB) Pecky Callyn ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahan (Rutan) Polda Maluku di Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis malam, 8 Juni 2003.

Dia ditahan usai diperiksa penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku kurang lebih 10 jam. (AAN)

  • Bagikan