Jika Dikelola Pemkot, Pedagang Dikasih Gratis-Penempatan Pedagang di Pasar Mardika

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengancam bakal mencopot pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kota Ambon, jika ‘bermain’ dalam penempatan pedagang di Pasar Mardika.

“Pemerintah kota tidak ada yang bermain.
Dinas Perindag tidak boleh main, kalau bermain saya copot kadis. Data pedagang saya sudah pegang,” kata Wattimena, Senin 12 Mei 2023.

Menurut Wattimena, saat ini kewenangan pengelolaan Pasar Mardika masih berada di Pemerintah Provinsi Maluku. Tapi, untuk data pedagang, Pemkot Ambon sudah melakukan verifikasi.

Hasil verifikasi, dari 3.000 lebih pedagang yang terdata, ternyata yang terverifikasi hanya ada 1.800 pedagang. Jumlah itu, menurut Bodewin, jika pemkot diberi kewenangan pengelolaan, akan dipaksakan semua pedagang masuk kedalam Pasar Mardika Baru.

Selain itu, Bodewin. juga menegaskan, jika kewenangan pengelolaan diserahkan ke pemkot, maka pedagang tidak akan dikenakan biaya masuk alias gratis. Pedagang hanya dikenakan biaya retribusi sesuai aturan yang berlaku. “Pasar tersebut dibangun pemerintah pusat, sehingga pedagang yang masuk hanya mewajibkan bayar retribusi sesuai aturan, tapi proses masuk tidak dikenakan biaya,” tegasnya.

Dia juga menagaskan, bahwa pedagang yang sebelumnya menempati Gedung Putih, akan kembali mendapatkan tempatnya. Jika nantinya, masih tersisa akan diberikan kepada pedagang yang baru. “Sekali lagi, saya pastikan tidak ada pungutan apapun,” cetusnya.

Dijelaskan, apabila ditemukan persoalan ada pihak tertentu yang berkesepakatan dengan pedagang untuk pungut biaya yang merugikan pedagang, maka pihaknya menyarankan untuk dilaporkan ke pihak berwajib.

“Pemkot hanya soal izin jadi hanya sebatas izin. Kalau untuk masyarakat yang hak-haknya tidak terpenuhi langkah yang paling tepat itu laporkan ke pihak berwajib,” bebernya.

Diketahui pasar Mardika Kota Ambon sementara direvitalisasi dan masuki tahap akhir penyelesaian dengan persentase 90 persen. (MON)

  • Bagikan