Sekdis PUPR Diperiksa, Infonya Langsung Ditahan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bakal kembali diperiksa, Senin 12 Juni, setelah mangkir pada panggilan Kamis lalu.

Para tersangka yang akan diperiksa diantaranya Sekretaris Dinas PUPR SBB Herwilin alias H. Herwilin —diperiksa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). di Dinas Perhubungan, Direktur PT. KAM Alex Manuputty alias ARVM dan tiga Pokja Cristian Soukotta alias CS, Mul alias MM, dan Siti alias SMB.

Sebelumnya, mantan Kadis Perhubungan SBB Pecky Callyn, sudah diperiksa. Bahkan, ditahan di Rutan Polda Maluku.

“PPK, Direktur PT KAM dan tiga Pokja mestinya diperiksa Kamis kemarin, tapi halangan. Kemudian melalui pengacara mereka itu, Senin baru bisa datang,” kata sumber kepada Rakyat Maluku, Minggu, 11 Juni 2023.

Sedangkan konsultan pengawas F menunggu giliran. Sebab, yang bersangkutan belum diundang penyidik.

“Khusus Stenly Pirsouw alias SP akan diperiksa di Surabaya, Jawa Timur. SP ini sementara menjalani hukum di sana,” tambah sumber Rakyat Maluku.

Sumber yang enggan menyebutkan namanya ini, memastikan kalau lima tersangka ini akan ditahan.

“Abis pemeriksaan nanti mereka langsung ditahan. Sama Pak PC yang abis periksa langsung ditahan,” ujarnya.

Terkait pemeriksaan nanti Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Harold Wilson Huwae yang dihubungi tidak bisa memastikan apakah mereka akan datang atau tidak. Namun, sesuai jadwal Senin ini akan diperiksa.

“Kalau mereka datang akan diberikan sebaga saksi. Kalau tidak pasti tunda lagi,” ujarnya, Minggu, 11 Juni 2023.

Sebelumnya, Pengadaan kapal cepat operasional milik Pemkab SBB, yang dianggarkan melalui Dinas Perhubungan senilai Rp 7,1 miliar bersumber dari APBD tahun 2020.

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya telah dilakukan serangkaian proses penyelidikan oleh Polres SBB sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Namun, penanganannya tidak jelas sehingga diambil alih Polda Maluku. (AAN)

  • Bagikan