Kacabjari Saparua Bebaskan Pelaku Penganiayaan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Saparua, Ardy, SH., MH, telah membebaskan sorang pelaku penganiayaan atas nama Buce O.H alias Buce melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, Jumat, 9 Juni 2023.

Perkara Pasal 351 ayat (1) KUHP itu dihentikan setelah sejumlah kriteria terpenuhi lewat hasil ekspos yang disetujui melalui sarana video conference bersama DIR Oharda pada JAM PIDUM Kejagung RI di Jakarta dan Kajati Maluku, Wakajati Maluku, Aspidum Kejati Maluku serta para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, pada Selasa, 6 Juni 2023.

“Sejumlah tahapan sudah dilakukan, baik itu mediasi yang difasilitasi Kejari di Saparua bersama tokoh masyarakat (Raja Negeri Ouw) dan Kejaksaan sudah dilakukan hingga bersedia untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata Ardy.

Dijelaskan Ardy, tersangka dalam perkaranya diajukan RJ dengan alasan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, terancam hukuman dibawah lima tahun dan antara tersangka dengan korban telah bersepakat untuk berdamai.

“Serta tersangka merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak-anak yang masih kecil serta istri tersangka dalam keadaan hamil tua,” jelasnya.

“Adapun proses RJ yang dilaksanakan hari ini terhadap kasus 351 ini baru pernah dilaksanakan atau terjadi, namun untuk kasus-kasus lainpun kami juga menawarkan RJ tersebut,” tambah Ardy.

Raja Negeri Ouw, Wempy Pelupessy, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua yang telah membebaskan warganya dalam proses RJ di hari ini.

“Kita tahu sendiri kalau tidak adanya RJ ini makanya proses hukumnya sangat panjang dan mungkin memakan biaya yang sangat besar, apalagi yang bersangkutan dari keluarga yang tidak mampu,” ucapnya.

Untuk itu dirinya sangat terharu dengan adanya RJ ini diberlakukan sehingga warganya atas nama Buce. O. H alias Buce dapat dibebaskan, dan yang bersangkutan dapat berkumpul lagi dengan istrinya yang sedang hamil tua dan ketiga anaknya yang masih kecil.

“Kami selaku tokoh masyarakat sekaligus Kepala Pemerintahan Negeri Ouw mengharapkan kepada warga agar kejadian ini tidak terulang lagi, kalaupun ada persoalan agar dapat diselesaikan secara baik-baik, jangan sampai timbul masalah yang akhirnya terlibat dengan hukum,” harpanya.

Di kesempatan itu, Buce. O. H yang didampingi istri dan ketiga anaknya di depan tokoh masyarakat dan Kacabjari Saparua Ardy, berjanji kalau dirinya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama maupun perbuatan lainnya yang dapat merugikan sesama maupun dirinya. (RIO)

  • Bagikan