Mantan Kadishub SBB Resmi Ditahan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Pecky Callyn alias PC memenuhi undangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Usai diperiksa, Pecky langsung ditahan.

Pecky Callyn mendatangi Markas Ditreskrimsus Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekira pukul 09.30 WIT, Kamis 8 Juni 2023, untuk diperiksa sebagai tersangka.
Dia kemudian menuju ruangan penyidik dan diperiksa peyidik Aipda Adolof Tahapary.

“Dia datang sendiri, kalau tujuh (tersangka) lainnya tidak datang,” ujar sumber Rakyat Maluku di Kantor Ditreskrimsus, Kamis, 8 Juni 2023

Sebelumnya, dijadwalkan juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang lainnya, seperti Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) SBB yang juga PPK Herwilin alias H, Direktur PT. KAM Alex Manuputty alias ARVM Penyedia PT KAM Sternly Pirsouw, Konsultan Pengawas F, tiga Pokja Cristian Soukotta alias CS, Mul alias MM, dan Siti alias SMB, namun mereka mangkir.

“Tapi, Senin depan tujuh orang itu akan diperiksa,” ujarnya.

Pantauan Rakyat Maluku, sekira pukul 19.00 WIT, Pecky Callyn keluar ruang pemeriksaan. Dia diantar penyidik dan salah satu keluarganya menuju masjid di belakang Krimsus untuk salat Magrib. Tak lama, sekira pukul 19.19 WIT, dia kembali lagi ke ruangan Subdit Tipidkor.

Pemeriksaan selesai sekira pukul 19.30 WIT, pukul 19.55, dia dikawal Panit II Subdit III Iptu Edy Samale, Aipda Adolof Tahapary, Aipda Akipay Lessy, dan Brigadir Sahril Soumena, pengacara Pecky Callyn, Yuanan Takandengan langsung digiring menuju mobil Suzuki Ertiga DE 1860 AF, dan dibawa ka Rutan Polda Maluku, Tantui.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan, tidak hanya bagi tersangka kasus dugaan korupsi Kapal Cepat Pemerintah Kabupaten SBB, tapi juga terhadap tersangka korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kepulauan Aru.

“Hari ini (Kamis) ada dua tersangka yang diperiksa. Satu kasus kapal SBB, PC dan satu lagi kasus Perumahan Aru, Jhon Bernard (BE),” ucapanya kepada wartawan, Kamis, 8 Juni 2023.

“Pekan depan mereka (yang tidak penuhi panggilan Polda) akan diperiksa baik di kasus kapal SBB maupun Perumahan Aru. Kalau di kasus Perumahan Aru itu dua sudah ditahan, RL (mantan Kadis PKP) dan Jhon Bernard. RL sudah diperiksa Rabu, 7 Juni,” pungkasnya. (AAN)

  • Bagikan