Peminta Sumbangan Tanpa Izin Bakal Ditertibkan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, bakal menertibkan peminta sumbangan tanpa izin. Sebab pengumpulan sumbangan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.

Kerap terjadi meminta sumbangan tanpa izin sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melaksanakan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penertiban terhadap izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang marak terjadi, di Hotel Grand Avira, Rabu 31 Mei 2023.

Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, mengatakan perbuatan tersebut menjadi bentuk inisatif pelaku usaha untuk menghimpun dana sosial.
Termasuk juga dengan cara menagih sumbangan di lampu merah, mengatasanamakan organisasi, maupun pribadi, dan lain-lain.

“Semua itu ada aturan, sehingga dilakukan tidak seenaknya, tetapi memerlukan izin,” ungkap Sekkot.

Menurut Ririmasse, terkadang masyarakat tidak mengetahui hasil sumbangan yang telah diterima apakah digunakan dengan seharusnya, atau bisa saja disalahgunakan ditambah lagi UGB yang tidak punya ijin.

“Untuk itu kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penertiban UGB dan PUB dilakukan bertujuan untuk mensinkronkan sekaligus menyamakan persepsi bersama tentang seluruh kegiatan pengumpulan uang yang dilakukan pribadi atau masyarakat atau lembaga apapun sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Ririmasse menegaskan penertiban terhadap UGB dan PUB dilakukan mengantisipasi adanya praktik kecurangan, berupa hasil sumbangan diguanakan untuk kepentingan pribadi.

Pemkot Ambon, akan melakukan pengawasan bersama antara Dinas Sosial dan DPM-PTSP sebagai langkah awal mencegah kerugian dan keresahan masyarakat.

“Penyelenggara UGB dan PUB juga perlu permohonan izin yang ditujukan kepada Wali Kota dengan rekomendasi Dinas Sosial tetap berada di DPM- PTS,” jelasnya
.
Olehnya itu, Pemkot Ambon, tambahnya, akan melakukan pengawasan bersama antara Dinas Sosial dan DPM-PTSP sebagai langkah awal mencegah kerugian dan keresahan masyarakat.

Penyelenggara UGB dan PUB juga perlu permohonan izin yang ditujukan kepada Wali Kota dengan rekomendasi Dinas Sosial namun kewenanganny untuk izin tetap berada di DPM-PTSP Kota Ambon.

“Tujuan untuk menertibkan administrasi keorganisasian dan juga menciptakan masyarakat yang produktif serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi semua perundang-undangan di negara hukum,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan