Hj Salsa Ngamuk ke Ahli Waris Semmy Engko

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Hj Salsa Ngamuk ke Ahli Waris Semmy Engko

Hj. Salsa mengamuk ke ahli waris Semmy Engko, saat ahli waris itu memasang papan plang di teras Indomaret, Jalan AM Sangadji, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Ambon, Selasa 30 Mei 2023.

Pantauan koran ini, adu mulut sengketa tanah seluas kurang lebih 30 meter persegi tersebut disaksikan oleh puluhan masyarakat yang datang dan memadati bahu jalan. Bahkan, nyaris terjadi baku hantam di antara mereka.

Papan plang yang di pasang di teras Indomaret itu bertuliskan “Kantor Hukum Sonny & Co Low Firm, Tanah Ini Milik Semmy Engko, SH dan Ahli Waris, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1319, Putusan PTUN Ambon No. 37/G/2022 PTUN ABN, Dilarang Memasuki dan Memanfaatkan Tanpa Seizin Pemilik”.

Hj. Salsa, yang dikonfirmasi koran ini, mengungkapkan, dirinya tidak terima lantaran perkara sengketa lahan tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Ambon dan dalam tahapan mediasi antaran dirinya dengan ahli waris.
Apalagi, nama yang terdaftar dalam surat serifikat tanah adalah Louisa Moulany, ahli waris dari Patty Engko.

“Ini kan tanah eigendom, di mana di dalam sertifikat tanah tertulis nama Louisa Moulany. Dan Semmy Engko juga terdaftar sebagai ahli waris, kita tidak pungkiri itu. Tapi kita sementara mediasi dan sudah panggil sampai empat kali namun tidak pernah hadir,” kesalnya.

Hj. Salsa menjelaskan, dirinya telah menempati lahan tersebut pasca kerusuhan tahun 1999 lalu. Dia juga mengakui bahwa lahan tersebut milik keluarga Engko. Namun dirinya tidak pernah mengenal ahli waris atas nama Semmy Engko.

“Menurut Risal Moulany (salah satu ahli waris), tanah ini atas nama keluarga Engko. Makanya kita baku atur kalau bisa saya bayar, tapi Risal tidak mau. Jadi, kwitansi tanah saja yang ada. Karena di pertanahan tidak bisa terbit sertifikat apabila masih mediasi. Dan kepala pertanahan yang baru ini juga sudah janji, namun sampai sekarang masih belum selesai,” jelasnya.

“Saya juga sangat sesalkan pihak Pengadilan Negeri Ambon lantaran belum bisa mengambil keputusan dengan alasan banyak kasus perdata yang harus diselesaikan,” tambahnya.

Di kesempatan itu, Semmy Engko, yang dikonfirmasi malah mempertanyakan keberadaan Hj. Salsa yang baru masuk Ambon pasca kerusuhan tahun 1999.

“Sejak kapan dia di Ambon? Temannya yang nama Uci yang membawa dia, cuman dia ini basandar (istilah menumpang). Lama kelamaan dia pergi dan memberi sewa untuk orang Sumatra,” beber Engko.

Engko juga menyesalkan tindakan mengukur lokasi lahan yang dilakukan secara sepihak oleh Hj. Salsa. Sebab menurutnya, hal tersebut harus diketahui oleh tetangga atau ketua RT setempat.

“Tapi saat pengukuran tidak ada yang tahu. Sementara tanah ini kan terdaftar di registrasi tanah di Kantor Agraria Nomor Eigendom 260, kenapa Agraria datang ukur dengan dia (Hj. Salsa)?,” herannya.

Menurutnya, tindakan sewenang-wenang itu, berawal ketika Hj. Salsa tinggal di Ambon, yang kemudian meminta izin dari Hasan Usemahu untuk melakukan aktivitas penjualan di lokasi lahan tersebut.

“Lama kelamaan dia ingin menguasai, ini kan orang punya barang. Padahal ini kan wilayah muslim, makanya katong semua hijrah dari sini pindah ke Karang Panjang. Dia bikin takaruang (sembarangan) saja, dia lihat orang seng (tidak) ada lalu dia atur dengan orang agraria,” kesal Engko.

“Dan kenapa surat izin lahan bisa keluar karena dia atur rencana dengan pegawai Agraria kala itu, Alexia Anaktotoy. Kami sudah lakukan usaha mengambil kembali hak kami sejak beberapa tahun lalu,” tambahnya. (SSL/ RIO)

  • Bagikan