Empat Orang Tersangka Korupsi DAU Aru

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Mauku menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pada pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kepulauan Aru.

Empat tersangka itu yakni, mantan Kepala Dinas PKP Umar Ruly Londjo alias RL, saat itu dia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BE, dan dua orang dari pihak penyedia, MP dan RP.

“Kita gelar perkara dan menetapkan RL, BE, MP dan RP sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada Rakyat Maluku, Sabtu, 27 Mei 2023.

Gelar perkara penetapan tersangka ini, setelah pihaknya menerima hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari lembaga auditor.

“Hasil kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai RP1.555.083.634,” jelasnya.

Usai RL, BE, MP dan RP ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu dekat mereka akan diperiksa.

“Kita agendakan untuk diperiksa sebagai tersangka. Dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.

Informasi lain yang dihimpun Rakyat Maluku, tahun 2022 lalu harusnya Polda sudah tetapkan tersangka. Namun, saat itu Umar Rully Londjo yang terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perzinahan sehingga dihukum 6 bulan penjara.

“Namun, yang bersangkutan melakukan banding kemudian jaksa kasasi dan putusan Mahkamah Agung menjadi 10 bulan,” ucap sumber.

Setelah mengetahui kasasi Umar Rully Londjo kalah dan kemudian dilakukan pengecekan oleh penyidik di kejaksaan soal putusan MA, barulah dilakukan gelar perkara.

“Harusnya sudah dari tahun lalu penetapan tersangka itu,” terang dia.

Untuk diketahui, pembangunan Kantor Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru, kurang lebih lima tahun ini mangkrak. Padahal, dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018, dengan Nomor kontrak 01/PKP/SP-PK-DAU/2018, dengan nilai proyek sebesar Rp.1.933.300.000, sudah cair.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Cloris Perkasa dan konsultan perencanaannya adalah Sentradesain konsultan.

Kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku sejak tahun 2020. Kala itu, Direkturnya Kombes Pol Eko Santoso. Dan baru dituntaskan dimasa Kombes Pol Harold Wilson Huwae. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version