Kejati Didesak Tetapkan Plh Sekda Bursel Tersangka

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali dituntut untuk segera menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Umar Mahulette, yang kini menjabat Plh. Sekda Bursel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDes) tahun 2019.

Tuntutan ini disampaikan Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Maluku saat menggelar aksi demonstrasi untuk yang kesekian kalinya di Kantor Kejati Maluku, Kamis, 25 Mei 2023.

Koordinator Lapangan (Korlap) AMPERA, Aldi L, mengatakan, sejak demo pertama pada awal Maret 2023 lalu, pihak Kejati Maluku mengaku bahwa penanganan kasus SIMDes Bursel tahun 2019 sudah 80 persen dan hampir rampung. Namun nyatanya sampai hari ini belum juga dilakukan penetapan tersangka.

“Kejati Maluku harus serius serta terbuka menangani kasus ini, dan segera mentersangkakan Umar Mahulette, karena pengadaan aplikasi SIMDes diduga menjadi lahan untuk memperkaya yang bersangkutan,” desak Aldi, dalam tuntutannya.

Dia menjelaskan, dari data dan bukti yang dikantongi, terungkap bahwa pengadaan Aplikasi SIMDes Kabupaten Bursel yang dikerjakan CV. Ziva Piazia, ternyata tidak sesuai dengan kondisi lapangan serta diduga kuat ada penyelewengan anggaran.

Dimana, sesuai nota dari CV. Zivia Pazia selaku pihak ketiga, setiap desa wajib membayar Rp 30 juta. Dengan rincian, harga aplikasi Rp 17.500.000, harga komputer/ laptop per unit Rp 10 juta dan biaya pelatihan atau bimbingan tekhnologi (Bimtek) Rp 2,5 juta.

“Dari penyetoran sebesar Rp 30 juta, per desa dikenakan pajak PPN 10 persen yakni sebesar Rp 2.727.272 dan PPH sebesar Rp 409.090. Anggaran tersebut diduga dikantongi oleh Umar Mahulette untuk kepentingan pribadi,” jelas Aldi.

“Fatalnya, komputer/ laptop yang diterima masing-masing desa, kebanyakan rusak. Sementara uang Rp 30 juta yang disetor masing-masing desa itu bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD) atas perintah Umar Mahulette,” tambahnya.

Usai menerima surat tuntutan dari demonstran, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan mengatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setalah penyidik menerima hasil audit dari ahli Informasi dan Tekhnologi (IT) yang saat ini sementara mengecek aplikasi SIMDes serta mengecek alat-alat komputer/ laptop.

“Kami sudah ajak dialog teman-teman APMERA yang melibatkan tim penyidik juga. Kami bersyukur teman-teman dari AMPERA telah menerima progres yang telah kami lakukan. Dimana, progresnya sudah hampir selesai dan tinggal menunggu hasil audit Tim IT untuk kemudian dilakukan penetapan tersangka,” terangnya. (RIO)

  • Bagikan