Jaksa Eksekusi Koruptor Oratmangun dan Buarlely

  • Bagikan

RAKYATMAUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan eksekusi badan terhadap dua orang koruptor anggaran perjalanan dinas Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) KKT tahun 2020, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki, pada Selasa, 24 Mei 2023 kemarin.

Dua koruptor itu, Estevanus Agustinus Oratmangun selaku kepala Bagian Umum Setda KKT dan Dominikus Buarlely alias Metan selaku bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum Setda KKT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, kedua terpidana korupsi itu dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

“Selasa kemarin telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Estevanus Agustinus Oratmangun dan terpidana Dominikus Buarlely alias Metan, agar meraka menjalani pidana penjara sesuai putusan pengadilan,” kata Wahyudi, kepada koran ini, Rabu, tadi malam.

Dia menjelaskan, berdasarkan Putusan PN Ambon Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb tanggal 27 April 2023, terpidana Estevanus Agustinus Oratmangun dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Sedangkan berdasarkan putusan PN Ambon Nomor: 47/Pid. Sus-TPK/2022/PN Amb tanggal 27 April 2023, terpidana Dominikus Buarlely alias Metan, juga dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

“Eksekusi kepada Estevanus Oratmangun berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT Nomor: PRINT-192/Q.1.13/Fu.1/05/2023 tanggal 19 Mei 2023. Sedangkan pelaksanaan eksekusi kepada Dominikus Buarlely berdasarkan Surat Perintah Kajari KKT Nomor: PRINT-193/Q.1.13/Fu.1/05/2023 tanggal 18 Mei 2023,” jelas Wahyudi. (RIO)

  • Bagikan