Ambon Disclaimer, Bodewin Bakal Perketat Pengeluaran Anggaran

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keungan Pemkot Ambon tahun anggaran 2022, memperoleh opini disclaimer. Hal itu disampaikan secara resmi Kepala perwakilan BPK provinsi Maluku.

“Hasil pemeriksaan disampaikan secara resmi oleh Kepala perwakilan BPK provinsi Maluku, kota Ambon memperoleh opini disclaimer. Artinya kita belum terjadi peningkatan opini masih tetap dengan opini yang sama seperti tahun lalu,” kata wattimena di Hotel Santika, Rabu 24 Mei 2023.

Kata Wattimena, berkali-kali disampaikan upaya pemerintah kota untuk melakukan perbaikan penataan manajemen pengelolaan keuangan dan aset daerah, dan itu sudah dilakukan bahkan semakin baik. Tapi memang pemeriksaan ini bukan cuman soal penyajian laporan keuangan yang menurut BPK.
”Sebenarnya sudah menyajikan dengan baik. Penyajiannya sudah baik bisa diungkapkan semua tetapi ada penggunaan belanja-belanja barang dan jasa yang belum sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Karena itu, tambah dia, baik secara materil masih ada nilainya. Tapi dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan itu belum dilakukan dengan baik.

“Secara umum hampir semua OPD sudah berupaya melakukan perbaikan
dan itu diapresiasi kita masih ada dalam
situasi yang sama dengan tahun sebelumnya tahun 2021 di mana sekretariat kota itu masih terdapat banyak belanja barang dan jasa yang belum diyakini kewajarannya BPK,” ujarnya.

Dijelaskan, dari hasil BPK ada senilai Rp 9 miliyar yang mesti disetor kembali ke kas daerah.

“Yang disetor ke kas daerah itu Rp. 7 miliyar itu dari pengelolaan belanja barang dan jasa tahun 2021 dan 2022. Sedangkan Rp 2 miliar itu ada ketekoran khas pada saat penutupan kas,” jelasnya.

Sedangkan untuk Rp.30 miliyar yang menurut BPK belum dapat dinilai kewajarannya.
Pemkot Ambon disuruh untuk segera ditindaklanjuti kalau tidak disetor ke kas daerah.

“Kami pemerintah kota diberikan waktu 60 hari terhitung mulai penyampaian laporan kemarin di BPK,” bebernya.

Dia mengakui, dengan adanya temuan ini, pihaknya bakal membuat kebijakan yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Kebijakan untuk semakin memperketat pengolahan keuangan di Pemerintah Kota Ambon.

“Pasti akan orang sulit untuk mencairkan uang karena mesti mempertanggungjawabkan yang sebelumnya dengan baik dulu baru kita cairkan yang berikut. Ini yang selama ini tidak dilakukan dengan baik di Pemerintah Kota Ambon, menyebabkan penyalahgunaan keuangan,” bebernya.

Wattimena yakin memperbaiki seluruh tata kelola keuangan dan Aset di Kota Ambon pada waktunya.

“Saya yakin yah tahun depan di dalam keyakinan saya untuk kita melakukan perbaikan yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan