Polsek KPYS Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Kanguru

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Setelah melewati serangkaian penyelidikan, penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (Polsek KPYS) Ambon, akhirnya menetapkan MY sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan Kanguru Papua.

MY sempat mengelak ketika diinterogasi penyidik soal hewan yang dilindungi itu. “Terkait dengan diamankannya tujuh hewan Kanguru dari Jayapura ke Surabaya, itu sudah kita tetap tersangka. Tersangkannya MY,” kata Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy kepada Rakyat Maluku, Rabu 17 Mei 2023. Sementara S, ABK KM. Dobonsolo, hanya sebagai saksi.

Sebab, dirinya tidak terbukti dalam kasus ini. “Sudah kita bebaskan. Tidak ada cukup bukti. Dia jadi saksi saja,” tutur Kaisupy. Disinggung apakah yang dilakukan MY itu sudah sering kali atau baru pertama dia mengangkut hewan yang dipelihara itu. Eks Kapolsek Pulau Haruku ini mengatakan kalau pengakuan MY itu baru pertama kali. “Kata dia baru pertama. Tapi nanti kita kembangkan lagi.

Barang ini baru diketahui BKSDA Papua ketika kapal sudah bertolak dari Pelabuhan Jayapura. Kemungkinan ada yang sampaikan ke BKSDA jadi saat sampai kapal sudah keluar sehingga mereka menghubungi BKSDA Maluku,’ ucapnya. Menurutnya, tersangka MY adalah orang yang membawa Kanguru sebanyak 7 ekor. 1 diantaranya ditemukan sudah mati. Ia membawanya dari Pelabuhan Jayapura hendak menuju Pelabuhan Perak, Surabaya, Jawa Timur.

“Jadi MY ini terbukti secara sengaja membawa 7 ekor Kanguru. Ini yang pertama kali. Dia dikenakan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta,” ungkapnya. Kapolsek mengaku kasus penyelundupan Kanguru masih didalami dan dikembangkan. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan BKSDA Maluku untuk memastikan informasi terkait penyelundupan lainnya.

Pasalnya, berdasarkan informasi dari petugas BKSDA Jayapura, ada kurang lebih 20 ekor Kanguru yang diselundupkan, ditambah burung Kakatua maupun Nuri. “Nanti kami koordinasi dengan BKSDA agar mereka bisa tanyakan lagi ke BKSDA Papua apakah informasi 20 ekor itu betul atau memang hanya 7 ekor saja seperti yang kami temukan,” tandasnya.

Sebelumnya, Polsek KPYS Ambon dan BKSDA Maluku mengagalkan penyelundupan Kangguru Papua ke Surabaya, Jawa Timur. Satwa yang dilindungi ini digagalkan di atas KM Dobonsolo yang sedang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin, 15 Mei 2023. (AAN)

  • Bagikan