Tehusiarana Ditunjuk Jabat Ketua Bawaslu SBB

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Oktovianus Tehusiarana menjabat Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggantikan Rahman Nurlette yang diberhentikan karena diduga akan berproses sebagai bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Terpilihnya Oktovianus ditetapkan dalam hasil pleno pimpinan Bawaslu SBB dengan agenda pemilihan Ketua Bawaslu SBB, yang digelar pada Kamis (11/5/2023).

Pergantian ini dilakukan karena jika dilihat dari sisa masa akhir jabatan yang hanya tersisa 3 bulan, maka sangat berkemungkinan tidak akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW), kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, di Ambon, Selasa 16 Mei 2023.

Ia mengatakan, karena untuk sebuah proses PAW, juga membutuhkan waktu yang cukup sebagaimana mekanisme PAW jika ada yang berhalangan tetap dan atau yang diberhentikan.

“Nah, makanya kita tunjuk untuk mengisi kekosongan. Setelah itu, kemudian pada Kamis lalu dilakukan pleno dengan agenda pemilihan ketua Bawaslu. Dan pak Oktovianus yang terpilih sebagai ketua,” ujarnya.

Ia mengaku, pengisian kekosongan kursi seperti ini juga pernah diterapkan pada Bawaslu kota Ambon saat menunggu PAW pergantian Daim Baco Rahawarin.

“Karena memang tak ada waktu yang cukup untuk dilakukan PAW. Makanya prosesnya seperti itu,” katanya menjelaskan.

Diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akhirnya secara resmi memberhentikan Rahman Nurlette dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Pemberhentian tetap Rahman diputuskan berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor 347/HK.01.01/K1.05/2023 tertanggal 10 Mei 2023 tertanda Ketua Bawasli RI Rahmat Bagja.

Dalam salinan surat yang diterima Bawaslu Maluku menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 135 ayat 1 (satu) huruf B dan ayat 4 huruf C undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang menyatakan bahwa anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN berhenti antar waktu karena berhalangan tetap sehingga tidak mampu menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban.

Sebagaimana surat pengunduran diri yang dilayangkan saudara Rahman Nurlette tertanggal 2 mei 2023 perihal pengunduran diri sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf A dan huruf B dipandang perlu menetapkan keputusan, menetapkan keputusan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang pemberhentian tetap anggota badan pengawas pemilihan umum Seram Bagian Barat atas nama Rahman Nurlette. (ANT)

  • Bagikan