103 KK 291 Jiwa Korban Terdampak Kebakaran

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sebanyak 110 unit rumah terbakar di  Jalan Pala, Kawasan Belakang Kota Ambon, Senin Malam sekitar pukul 20.20 WIT. Kebakaran itu  mengakibatkan 103 Kepala Keluarga (KK) 291 jiwa terpaksa mengungsi di Pangkalan Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon.

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) berupaya   melakukan penanganan darurat pasca kejadian kebakaran. Korban yang terdampak bakal dipindahkan untuk menempati pasar Gotong Royong lantai dua yang berlokasi di samping pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz).

“Setelah kita tinjau 103 KK 219 jiwa  korban kebakaran ini akan kita tempatkan di pasar Gotong Royong dengan prosedur mekanisme penanganan darurat yang telah diatur sesuai aturan,” kata Wattimena, usai peninjauan korban kebakaran, Selasa 16 Mei 2023.

Menurutnya, pasar Gotong Royong yang dipilih sebagai tempat relokasi, karena dinilai lebih layak dibanding dengan membangun tenda-tenda dengan kondisi hujan.

Pasar Gotong Royong nantinya, akan dibuat dapur umum untuk menyuplai makanan setiap waktu bagi para warga terdampak. Perlengkapan tidur seperti bantal dan selimut nanti juga akan disediakan kepada warga pengungsi.

“Nanti mereka tinggal di sini kita sediakan dapur umum  untuk menyuplai makanan buat mereka di setiap waktu dan jam makan,” ujarnya.

Selain itu, untuk menjaga kesehatan para pengungsi, Pemkot Ambon bakal pasang posko kesehatan.

Pasca penanganan darurat, Pemkot bakal identifikasi rumah bersertifikat untuk kasih bantuan stimulan membangun rumahnya. Sebab mekanismenya sudah jelas.

“Yang punya rumah bersertifikat kita akan kasih bantuan untuk stimulan membangun rumahnya,” bebernya.

Ketentuan itu sudah diatur sesuai prosedur dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) yang kemudian ditaati oleh Pemkot Ambon. Hal ini  juga telah diterapkan saat menangani kebakaran di Pasar Mardika Ambon.

“Jadi yang punya sertifikat kita punya mekanisme sampai dengan 10 tanggung jawab Pemkot Ambon, 30 tanggung jawab Pemerintah Provinsi di atas 30 itu tanggung jawab pemerintah pusat, jadi saya rasa tidak ada persoalan soal mekanisme dan prosedurnya semua sudah diatur tinggal kita jalankan,” jelasnya.

Diketahui kebakaran terjadi di  Jalan Pala, RT 002 RW 002 Keluraham Honipopu, Kecamatan Sirimau  Kota Ambon sekitar pukul 20.20 WIT. Api pertama kali berasal dari sebuah mobil yang meledak di trotoar jalan Pala. Sehingga memicu kobaran api membakar pertokoan dan merembet ke rumah warga di sekitar lokasi.

Dari kejadian tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka. (MON)

  • Bagikan