Oknum Anggota TNI Aktif Daftar Bacaleg

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Salah satu oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) aktif Mayor LM, ikut mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku untuk keperluan pencalegkannya di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Pantauan Rakyat Maluku di BNNP, Jalan RA Kartini, Nomor 22, Karpan, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, saat mengurus SKBN, dia didampingi salah satu anak buahnya berpangkat Sersan Dua (Serda). Keduanya berpakaian TNI lengkap, saat itu mereka duduk di lantai bawah atau baseman.

Terlihat anak buahnya yang berpangkat sersan itu mengisi formulir Mayor LM. Di tempat duduk lainnya, calon anggota DPD RI Sitti Amina Amahoru, sedang mengisi formulir pendaftaran juga untuk dites urinenya. Sekitar tiga menit dia berdiri dan diberi wadah atau tempat oleh petugas untuk menampung urine.

Sitti Amina Amahoru kemudian masuk ke kamar kecil, tak lama dia keluar dan sample urinenya langsung diberikan ke petugas BNN guna dites dan hasilya nagatif. Setelah Sitti Amina Amahoru, kemudian dilanjutkan dengan Mayor LM.

Ketika ditanya, Mayor LM mengatakan kalau dirinya telah mengajukan surat pegunduran diri dari TNI.

“Ini sekarang lagi pengunduran diri. Surat pengunduran dari Mabes TNI dalam proses. Saya itu pensiun bulan Februari tahun depan (2024) tanggal 3. Pemilihan (Pemilu) tanggal 14 Februari,” ucapnya.

Dia berencana setelah memperoleh syarat bebas narkoba, dia kembali ke Seram Barat untuk mengurus pencalegkannya.

“Ini rencana mungkin (ke partai) Gerindra. Untuk nomor urut saya belum tahu. Caleg DPRD SBB,”
ucapnya.

Sementara terkait dengan jumlah Caleg yang mengurus SKBN di BNN, Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengungkapkan kalau sudah 401 orang.

“Untuk total sampai hari ini yang mengajukan permohonan SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba), tapi orang umum menyebutnya surat bebas narkoba, sampai hari ini 401,” ungkapnya kepada Rakyat Maluku Selasa, 9 Mei 2023.

Syarat melakukan tes urine, lanjut Rohmad Nursahid, harus melampirkan KTP dan foto. Setelah itu mengisi blanko kemudian diperiksa urinenya.

“Hari ini mengajukan, hari ini juga selesai. Bahkan kami berkomitmen satu jam selesai. Dari 401 belum diketemukan indikasi yang positif,” bebernya.

Namun, kedepan bila ada caleg yang tes kemudian hasinya positif memakai narkoba, maka akan diberikan ke Bidang Berantas untuk menyelidikinya.

“Seandainya ternyata berindikasi nanti kita proses. Jika positif kita tidak akan mengeluarkan surat bebas narkoba tersebut,” tegasnya.

Di lain pihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, sudah menindaklanjuti rekomendasi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, untuk membersihkan nama-nama ganda. Pasalnya saat dicermati Bawaslu Maluku, temukan 810 nama pemilih ganda pada daftar pemilih sementara (DPS).

Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, KPU Maluku telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Maluku untuk membersihkan nama-nama ganda tersebut.

Kata Rifan, 8 Mei, KPU Provinsi bawakan surat ke KPU kabupaten berdasarkan tindaklanjut dari Bawaslu Maluku.

“Jadi KPU provinsi sudah menindaklanjuti kemarin. Kami pastikan untuk bersihkan data ganda tersebut,” kata Rifan, kepada wartawan, Selasa 9 Mei 2023.

Dia mengakui, kegandaan data tersebut tidak hanya didapatkan pada antar daerah, namun hingga provinsi antar provinsi, bahkan kegandaan sampai ke luar negeri.

Secara berkala sudah melakukan pencermatan dan rapat-rapat koordinasi berkaitan dengan bagaimana kegandaan data itu.

“Tindak lanjut ke KPU kabupaten/kota yang dilakukan adalah mencermati ulang hal-hal yang berkaitan dengan kegandaan, kemudian pelaksanaan proses pengumuman DPS agar dipastikan dilakukan di tempat yang memadai,” bebernya.

Dijelaskan, dari 38 provinsi, Maluku masuk pada urutan ke tiga dalam rangka pencapaian pembersihan data kegandaan itu.

“Karena semua data pemilih itu kita lakukan koordinasi juga dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil secara terus menerus,” pungkasnya.

Diketahui, Bawaslu Provinsi Maluku, telah menemukan sebanyak 810 nama pemilih ganda saat melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih sementara (DPS). (AAN-MON)

  • Bagikan