Johan Stevano Jalani Sidang Perdana

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, menggiring Johan Stevano Engel alias Joste, ke meja sidang di Pengadilan Negeri Ambon, atas kasus narkotika, pada Selasa, 9 Mei 2023.

Warga Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, kota Ambon ini diadili Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina, didampingi dua hakim anggota lainnya,sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Fileo Pistos Noija.
JPU Arif M. Kanahau dalam berkas dakwaannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada bulan Februari 2023 lalu, tepatnya di Desa Eri, Kecamatan Nusaniwe.

Kasus ini terjadi karena terdakwa bersama kedua temannya Axel dan Satria (DPO) sering konsumsi tembakau sintetis yang dibeli di daerah seputaran Waihaong. Namun pada saat membeli harga tembakau terlalu mahal, akhirnya mereka sepakat patungan uang lalu membeli melalui jasa pengiriman online dengan menggunakan akun milik terdakwa.
Selanjutnya, kata JPU, karena rencana terdakwa dan kedua temannya ini diketahui oleh salah satu informan, sehingga informan tersebut memberitahukan kepada petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Maluku untuk melakukan pemantuan dan penangkapan.

Dari informasi yang diterima petugas, ada orang yang akan mengambil paket online di J&T di Jalan Dr. Latumeten,tepatnya di samping kantor Polresta Ambon.
Anggota Satresnarkoba yang mendengar informasi itu langsung bergerak melakukan penyelidikan,dan hasilnya menangkap saksi Moses Yakob yang keluar dari J &T mengambil paket tersebut.

Dari pengakuan saksi Yakob, ia hanya di suruh dari saksi Stevany Bhayangkari Masela yang tinggal di kawasan Karpan. Mendengar penututan saksi Yakob, petugas kemudian bergegas menangkap saksi Stevany di Karpan.

Dari pengakuannya, barang bukti itu milik saksi Axel,teman dari terdakwa. Selanjutnya, petugas bersama para saksi menuju ke Desa Eri dengan tujuan menangkap terdakwa.
Dari barang bukti yang diamankan petugas, lanjut JPU, polisi menemukan satu paket tembakau sintetis dengan berat 1,7643 gram.

“Terdakwa diancaman melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas JPU.

Usai membacakan dakwaan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari JPU. (AAN)

  • Bagikan