Nakes di Maluku Tolak Omnibus Law

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ratusan tenaga kesehatan menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Penolakan ini dilakukan dengan demontrasi di Gedung DPRD Provinsi Maluku., Senin, 8 Mei 2023.

Tenaga kesehatan ini tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku, Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI) Maluku, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Ambon, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Ambon dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Maluku.

Mereka tiba di gedung yang terletak di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, itu pukul 11.00 WIT. Membawa pamflet bertuliskan penolakan RUU Kesehatan (Omnibuslaw).

Ketua IDI Maluku, Saleh Tualeka mengatakan, RUU Omnibus Law Kesehatan menimbulkan polemik bagi keberlangsungan profesi kedokteran di Indonesia melalui Omnibus Law.

“Potensi kriminalisasi dokter dapat terjadi karena tidak adanya hak imunitas pada profesi dokter yang berhubungan dengan tingginya tuntutan pidana dan perdata di masa depan,” tutur pria yang biasa disapa dokter Lee itu.

RUU Kesehatan, sambung dia, menghapus pasal-pasal terkait hak tenaga medis dan tenaga kesehatan dan berpotensi melemahkan posisi dokter dan tenaga kesehatan di mata hukum secara konsitusi.

“Regulasi yang timpang dapat menimbulkan defensif medicine artinya dokter akan mempertahankan dirinya dengan berbagai sumber daya pemeriksaan, sehingga timbul pembiayaan kesehatan yang tinggi dan akan dibebankan kepada masyarakat,” ujarnya.

Setelah lama berorasi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Asis Sangkala pun menemui pendemo.

Ketua DPW PKS Maluku ini mengatakan, DPRD akan mengawal semua tuntutan yang disampaikan tenaga kesehatan berkaitan dengan pembahasan RUU Kesehatan.

“DPRD secara kelembagaan akan menindaklanjuti semua tuntutan ke DPR, Presiden, Menteri Kesehatan dan Menteri Hukum dan HAM untuk dipertimbangkan,” tegasnya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version