Ancam Sebarkan Foto, Siswi SMP Diperkosa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tindakan tak terpuji dilakukan WDF (50). Tukang ojek ini nekat memperkosa ANDF (15), siswi SMP di Kota Ambon ini.

Pria setengah abad itu mengancam menyebarkan foto korban sebelum anak di bawah umur disetubuhi di penginapan Batu Capeo, Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Senin, 17 April 2023 sekira pukul 13.30 WIT.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janete S Luhukay menuturkan, kasus ini berawal saat korban pulang sekolah.

Dia kemudian menuju pangkalan ojek di Mangga Dua, dekat PGSD. pelaku sempat menawarkan korban untuk makan bakso namun ditolak oleh korban.

“Pelaku terus memaksa korban untuk mengikuti sambil tangan korban ditarik sehingga korban menaiki motor pelaku,” tutur Ipda Janete kepada wartawan, Senin, 8 Mei 2023.

Setelah di atas motor, korban dibawa ke penginapan Batu Capeo. Di dalam kamar penginapan, korban dan pelaku duduk di atas tempat tidur sambil berbincang-bincang.

Dalam kondisi ngobrol, tangan pelaku bergerak membuka kancing baju seragam korban. ANDF menolak, tapi pelaku mengancam dia.

“Pelaku mengatakan untuk menggantikan semua uang yang telah diberikan pelaku kepada korban dan mengancam akan memviralkan foto. Karena ketakutan korban pun melepaskan pakaianya dan ia ditiduri,” ujarnya.

Setelah dilaporkan pada tanggal 21 April 2023, dan pelaku diperiksa, ternyata bukan pertama kali tapi aksi yang dilakukan WDF, sudah berulang kali.

“Ada 5 kali korban ditiduri dan dilokasi yang berbeda. Pertamai itu Januari 2023 pertama di Siwang, kemudian di Mahia dan ketiga dan keempat kelima di penginapan Batu capeo,” ungkapnya.

Pelaku, tambah Ipda Janete, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan
LP/B/147/IV/2023/SPKT/Polresta Ambon/ Polda Maluku, tertanggal 21 April 2023.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 UU Perlindungan Anak, ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (AAN)

  • Bagikan