Tersangka Marthinus Lekahena Ditahan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mantan (eks) Pejabat Negeri Abubu, Marthinus Lekahena, yang kini menjabat Sekretaris Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), ditahan oleh Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Kamis, 4 Mei 2023.

Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Ambon di Saparua, Ardy, SH.,MH, mengatakan, penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Abubu tahun 2016-2018 itu dilakukan setelah penyidik menyerahkan Marthinus Lekahena beserta barang buktinya ke Penuntut Umum (Tahap II) bertempat di Kantor Kejari Ambon.

“Tersangka Marthinus menjalani penahanan selama 20 hari kedepan dengan nomor penahanan print 67/Q.1.10.1/ft.1/05/2023 guna menunggu proses persidangan,” kata Ardy, kepada koran ini di Ambon.

Dia menjelaskan, tersangka Marthinus Lekahena sebelumnya juga ditahan oleh Jaksa Penyidik selama 40 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Saparua, terhitung mulai 8 Maret – 27 Maret 2023 (20 hari) dan diperpanjang lagi mulai 28 Maret – 3 Mei 2023 (20 hari).

“Sebelum ditahan, tersangka dicecar beberapa pertanyaan terkait peran dan tanggungjawab tersangka dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2016 – 2018. Dimana, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 juta,” jelas Ardy.

“Perbuatan tersangka sebagaimana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor,” tambahnya. (RIO)

  • Bagikan