RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Abdullah Rumain, selangkah lagi akan dituntut. Sebab, dalam sidang yang berlangsung beberapa kali, sebanyak 15 saksi diperiksa.
Saksi-saksi yang dihadirkan, semuanya telah menerangkan perbuatan dari pada terdakwa Rumain, termasuk dokumen surat sebagai alat bukti tambahan dalam persidangan.
“Ada 15 saksi fakta tambah satu ahli, semuanya sudah memberikan keterangan. Keterangan mereka semuanya memberatkan terdakwa,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (kasipidsus) Kejaksaan Negegri Seram Bagian Timur (SBT) Rido Sampe kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu, 3 Mei 2023.
Dari keterangan saksi dan alat bukti, lanjut Sampe, maka pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum telah dianggap cukup.
“Karena semuanya terlihat jelas di persidangan,maka dakwaan jaksa dari sisi materilnya kami anggap cukup, itu keyakinan kami (JPU),”ujar dia.
Untuk itu, lanjut Sampe, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa akan dilanjutkan, Selasa 9 Mei 2023.
“Jadi Selasa pekan depan ini masuk agenda penuntutan, JPU tetap beri ancaman hukuman berdasarkan fakta persidangan saja, mengingat sejauh ini terdakwa belum pernah mengembalikan sepersen pun dari uang negara yang ia gunakan,” pungkasnya.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan paling maksimal 20 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Lutfi Alzagladi,cs itu, JPU membeberkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada tahun 2020 lalu.
Kala itu, kata JPU, Pemerintah Daerah mengucurkan anggaran sebesar Rp. 952.000.000 untuk item pembayaran gaji pegawai honorarium anggota Satpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2020
Namun tidak tahu mengapa, terdakwa tidak menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan peruntukan, lalu melakukan pertanggungjawaban fiktif. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp952.000.000. (AAN)