Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Upaya penyelundupan puluhan ekor burung Kakatua asal Maluku berhasil digagalkan oleh tim gabungan di Pelabuhan Yos Sudarso, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa, 11 April 2023.

Satwa yang dilindungi negara ini diamankan oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Resor BKSDA Dobo,
Ditreskrimsus Polda Maluku, dan Satreskrim Polres Kepulauan Aru dari atas kapal tol laut KMV Logistik Nusantara 01-Jakarta.

Informasi yang dihimpun Rakyat Maluku, burung endemik Maluku ini ditemukan dari dalam kamar mualim 3 Yulius David Gunawan (26).

Usai dikembangkan, tim gabungan berhasil mengamankan 36 ekor burung kakatua hidup yang ditempatkan dalam 6 sangkar besi.

Burung yang diamankan dari 5 sangkar masing-masing berisi 7 ekor kakatua jambul kuning/kakatua koki (Cacatua Galerita) dan satu sangkar berisi 6 ekor kakatua Koki serta 2 ekor kakaktua raja (Probosciger Atirrimus). Jumlah 34 ekor burung kakatua jambul kuning, dan 2 ekor kakatua raja.

Puluhan ekor satwa tersebut kini telah diamankan oleh aparat Kepolisian dan BKSDA Maluku.

Sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk pemilik burung , ABK KMV Logistik 01-Jakarta

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, membenarkan adanya penyitaan terhadap puluhan ekor burung kakatua tersebut.

“Benar, kita gabung dengan PPNS BKSDA untuk giat (pengungkapan) tersebut, nanti cek ke Kepala BKSDA (Maluku) juga, untuk totalnya nanti tanyakan juga ke BKSDA,”ungkapnya, kepada wartawan, Rabu, 12 April 2023.

Kombes Harold mengatakan bawah kasus ini ditangani Polres Aru.

“Unruk kasus burung di Aru itu proses sidiknya dilaksanakan oleh Polres Aru, asistensi oleh Ditkrimsus subdit 4 dg tim BKSDA,” ucapnya.

Terpisah, petugas BKSDA Seto mengatakan, pihaknya akan melakukan konferensi pers terkait penangkapan ini

“Nanti disampaikan Jumat atau Sabtu mandatang,” kata Seto, Rabu, 12 April 2023. (AAN)

  • Bagikan