Jemaah Haji Reguler Sudah Bisa Melakukan Pelunasan Bipih

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah melalui Kementerian Agama RI telah resmi membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah Haji Reguler. Pelunasan itu mulai dibuka pada 11 April hingga penutupan pada tanggal 5 Mei 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Maluku, M. Rusydi Latuconsina kepada wartawan mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 352 Tahun 2023 telah memutuskan biaya Bipih Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi dan penggunaan nilai manfaat.
Dimana Embarkasi Makassar, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua serta Papua Barat ditetapkan besaran Bipih sebesar Rp 52.182.703,26, dari Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp.92.420.640,26.

“Keputusan Menag RI itu telah ditindaklanjuti Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah melalui edaran Nomor 157 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan Bipih Reguler, dengan menetapkan persyaratan dan mekanisme pelunasan,” ungkapnya kepada wartawan Selasa, 11 April 2023.

Bagi Jemaah Haji Reguler Lunas Tunda, atau mereka yang sudah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan Ibadah Haji yang terdiri dari lunas tunda sebelum Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi dan Jemaah Haji Lunas Tunda Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi, serta lunas tunda Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi, masing -masing telah ditetapkan mekanisme pelunasannya.

Untuk Jemaah Haji Lunas Tunda sebelum tahun 2020, melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah dengan Virtual Account.

Jemaah haji reguler lunas Tunda tahun 2020 dan 2022, hanya melakukan konfirmasi pelunasan, di BPS Bipih. Sementara Jemaah Haji Lunas Tunda Tahun 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya maka melakukan pelunasan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah dengan Virtual Account.

Untuk jemaah haji lunas tunda yang telah melakukan konfirmasi pelunasan dan pembayar Bipih kata Rusydi, diwajibkan melapor ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.(CIK)

  • Bagikan