Jaksa Sita BB Dokumen 10 Item

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan penyitaan barang bukti (BB) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDes) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun anggaran 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, BB yang disita penyidik itu berupa dokumen yang terdiri dari 10 item.

“Terkait penanganan perkara pada penyidikan Simdes Bursel, hari ini (kemarin) penyidik menyita barang bukti. Barang bukti dimaksud berupa dokumen yang terdiri dari 10 item,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Jumat, 31 Januari 2023.

Sebelumnya, pada 7 Maret 2023 lalu, kata Wahyudi, penyidik juga telah menyita barang bukti dari tangan Plh. Sekda Kabupaten Bursel, Umar Mahulette, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buru.

“Barang bukti yang disita juga sama, yakni dokumen-dokumen terkait saja,” akui Wahyudi.

Dia menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi SIMDes di Kabupaten Bursel tahun anggaran 2019, tinggal menunggu ekspose penetapan tersangka oleh penyidik.

“Penyidikan kasusnya masih berjalan, dimana saat ini hasil pemeriksaan saksi-saksi sementara didalami oleh penyidik. Sehingga tinggal menunggu ekspose penetapan tersangkanya saja,” jelasnya.

Wahyudi berjanji pihaknya akan bekerja profesional dan secepatnya mengungkap pihak-pihak yang patut diduga bertanggungjawab dalam kasus ini sebagai tersangka.

“Apalagi, tujuan pemeriksaan saksi-saksi itu untuk memperkuat bukti-bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya di tahap penyidikan ini,” tuturnya.

Dia menjelaskan, selain on the spot (pemeriksaan ditempat), sejumlah saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik di antaranya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD, Ali Maharaja dan Direktur CV. Ziva Pazia, Cornelis Melantunan, selaku penyedia jasa.

“Jadi nanti ekspose penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari tim auditor. Teman-teman tunggu dan ikuti saja perkembangan hasil penyidikan kasus ini,” jelas Wahyudi. (RIO)

  • Bagikan