Gasandi: Kami belum Terima SP3 dari Polisi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Polda Maluku resmi menerbitkan Surat Pemberhentian Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penembakan terhadap Mela Zein Djunaidi Kabalmay alias Ongen.
Ongen merupakan korban yang diduga didor oleh oknum personel Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tual pada Maret 2022 lalu.

Menanggapi pernyataan Polda Maluku melalui Kabid Humas Kombes Pol M Roem Ohoirat saat
konferensi pers, penasehat hukum pelapor, Gasandi Renfaan mengungkapkan, pihaknya belum diberitahu terkait SP3 yang dikeluarkan Polda.

“Kami belum terima surat apa-apa dari Mabes Polri atau Polda Maluku,” ungkap Gasandi kepada Rakyat Maluku lewat rilisnya, Selasa, 28 Maret 2023.

Pihaknya baru mengetahui kalau kasus yang ditanganinya dihentikan itu lewat media.
“Jadi kasus ini sudah berjalan genap 1 tahun hari ini dan tadi kami baru lihat beritanya kalau kasusnya di SP3, kami tetap menghargai dan menghormati, tapi kami belum dapat surat penghentian tersebut,” ucap Gasandi.

Dia mengatakan, dirinya akan bersikap setelah melihat surat SP3. Sebab, dia tidak bisa melakukan langkah selanjutnya bila suratnya itu belum dikantongi.

“Nanti Kami pelajari dulu isi Surat Penghentian Penyidikannya dan kami menunggu pokok-pokok hasil gelar perkara, supaya jadi acuan kami dalam pertimbangan mengambil langkah selanjutnya,” tuturnya.

Pada prinsipnya, pihaknya bersandar pada aturan hukum acara. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri dan jajarannya di Mabes Polri.

“Sebab, mereka yang telah menaruh perhatiannya selama ini kepada pelapor dan keluarganya,” tutupnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, akhirnya menghentikan dugaan penembakan tersangka Narkotika, Mela Zain Junaidi Kabalmay oleh anggota BNN Kota Tual, Moh Novri Patamangi.

Ini setelah ditemukan pengaburan fakta hukum dan rekayasa kasus yang diduga dilakukan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo

“Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Maluku menghentikan kasus perkara Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL / POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022,” Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat didampingi Direskrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar dan Kasubdid Bidhumas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa, kepada awak media di Polda Maluku, Selasa, 28 Maret 2022.

Seperti dilansir koran ini sebelumnya, Mela Zein, ditembak anggota Badan Narkotika Kota Tual di depan Kantor Dinas Kesehatan, Kabupaten
Maluku Tenggara,
Senin, 28 Maret
2022 sekitar pukul 21.00 WIT.

Korban didor dari dalam Mobil Avanza. Usai menembak korban, Avanza itu pun kabur. Karena mengalami luka, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun Langgur. (AAN)

  • Bagikan