Dugaan KKN Lelang Parkir Dilaporkan ke Polisi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Jika tak ada aral melintang, salah satu peserta lelang jasa perparkiran Kota Ambon akan melaporkan secara resmi ke Polda Maluku terkait adanya dugaan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Dinas Perhubungan Kota Ambon.

Dinas Perhubungan diindikasikam “memaksakan” PT.Urimessing Security Guard Service sebagai satu-satunya pemenang tender jasa perparkiran sejak beberapa tahun terakhir.

“Kami akan melaporkan besok (hari ini), Senin 27 Maret 2023 di Direskrimsus Polda Maluku,” tegas Abdul Kadir Marasabessy dalam keterangannya kepada Rakyat Maluku. Minggu 26 Maret 2023.

Marasabessy akan membawa sejumlah dokumen penting yang kiranya berhubungan dengan pelelangan perparkiran Kota Ambon tahun 2023.

Sejumlah dokumen itu, berupa adminitrasi pelelangan hingga proses penetapan pemenang pelelangan dan juga dokumen lainnya.

Menurut Marasabessy, Dishub Kota Ambon selalu berdalih jika mekanisme pelelangan yang dijalankan hingga penetapan pemenang lelang sudah sesuai mekanisme yang berlaku dan merujuk Permendagri tentang kerja sama pemerintah dengan pihak ke tiga.

Namun sayang, dalam praktek pelelangan, ada indikasi jika Dishub hanya bertugas untuk memenangkan PT.Urimessing Security Guard Service.

“Dari syarat adminitratif. Perusahaan ini memiliki kekurangan, seperti tidak memiliki kantor cabang di Ambon, tapi tetap dianggap sah, meski bertentangan dengan Perwali, kami sudah ajukan sanggahan tapi sanggahan kami diabaikan,” urai Marasabessy.

Dishub dalam sanggahan yang diajukan peserta lelang, mengklaim jika perusahaan tersebut sudah memiliki kantor cabang di Ambon, faktanya dalam dokumen resmi Dishub, perusahaan tersebut hanya memiliki kantor pusat di Bekasi, ini dapat dilihat dari surat perintah mulai kerja yang diterbitkan Dishub 17 Maret 2023 sebagai perbaharuan dari surat yang ditebirkan 15 Maret 2023.

Dari berbagai kejadian tersebut, kata dia, ada dugaan jika Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tentang pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Penunjukan PT.Urimessing Security Guard Service juga dianggap merugikan daerah dan warga Kota Ambon.

Sebab keuntungan yang didapat dari jasa perparkiran semuanya akan dibelanjakan di luar Maluku.

“Yang jadi pertanyaan kita bersama, kenapa dan ada apa PT.Urimessing Security Guard Service dijadikan pemenang meski ada kekurangan syarat adminitratif, biarkan penyidik yang akan menelusurinya,” ujar Marasabessy. (ARI)

  • Bagikan