DPRD Akui Ada Pungli Pakai Cap Walikota

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi III DPRD Provinsi Maluku membenarkan adanya pungutan liar (Pungli) di Pasar Mardika yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan cap Walikota Ambon.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi III DPRD Maluku, M. Fauzan Alkatiri, kepada koran ini usai rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dalam rangka mencari solusi atas persoalan pembangunan lapak di dalam Terminal A1 dan A2 Mardika, yang berlangsung tertutup pekan lalu.

“Hasil temuan dari Komisi III memang ada pungli di sana (Mardika). Kalau Pemkot tidak mengklarifikasi secara hukum, maka tuduhan kita bisa saja ada pihak-pihak Pemkot yang ikut bermain dalam urusan tata kelola Pasar Mardika. Kita harap ada sikap tegas dari Walikota atas cap walikota yang dipakai,” ungkap Fauzan.

Dia menjelaskan, dalam RDP lanjutan yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, selaku Koordinator Komisi III, dan berlangsung sekitar pukul 15.00 Wit, hanya dihadiri oleh kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku dan perwakilan Pemkot Ambon.

Padahal, dalam rapat Selasa pekan lalu, telah disepakati bersama bahwa pada rapat lanjutan tidak boleh diwakilkan, dan harus dihadiri langsung oleh Penjabat Walikota Ambon, Sekertaris Daerah Maluku, Kepala Dinas PUPR Maluku dan Kepala Biro Hukum Setda Maluku.

“Saya berpendapat pribadi bahwa ini menunjukan ketidakseriusan pemda dalam urusan pasar yang hari ini semrawut. Kemudian, dalam urusan penataan aset pemda jug yang hari ini amburadul,” papar Fauzan.

Dikatakan Fauzan, Pasar Mardika merupakan wajah pasar Provinsi Maluku yang menjadi contoh pengelolaan pasar untuk 11 kabupaten/ kota. Sementara Kota Ambon adalah etalase dari Provinsi Maluku.

“Kalau pengelolaan pasar di level provinsi saja semrawut, apalagi dengan di kabupaten/ kota lainnya. Saya secara pribadi sangat kecewa dengan sikap pemda yang abai dengan persoalan yang cukup kompleks ini,” kesalnya.

“Meski demikian, beberapa kesimpulan tadi sudah diambil dan telah diatur dalam tata tertib anggota DPRD Maluku dalam mengurus aspirasi masyarakat. Dan kita punya mekanisme pansus yang bisa kita ambil, itu nanti akan dirapatkan,” tambah Fauzan. (SSL/ RIO)

  • Bagikan