PPK BWS Diduga Beri Rp500.000 Per Rumah

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Warga Ahuru, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang terdampak pencemaran lingkungan akibat pembangunan tiga proyek Check Dam milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku yang berlokasi di kompleks Gereja Jacobus, Gereja Petra dan Kampung Rinjani, diduga bungkam lantaran telah diberi uang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Maluku, Jackson Tehupuring, sebesar Rp 500 ribu per rumah.

Direktur Utama (Dirut) Moluccas Corruption Watch (MCW) Wilayah Maluku, S. Hamid Fakaubun SH, MH, mengungkapkan, pemberian Rp 500 ribu per rumah itu dilakukan oleh PPK BWS Maluku bersama PT. Diyan Nugraha Saotanre selaku kontraktor proyek Check Dam di kompleks Gereja Jacobus dan Gereja Petra dan PT. Jasa Konstruksi selaku kontraktor proyek Check Dam di kompleks Kampung Rinjani, setiap bulan sampai pekerjaan selesai.

“Kami mendapat informasi dari warga sekitar bahwa mereka selama ini diam karena diiming-imingi oleh BWS Maluku bahwa mereka akan diberikan uang kesehatan Rp 500 per rumah juga perbaikan rumah ibadah. Kalau pihak BWS Maluku membantah hal ini, kami akan tunjukan faktanya soal pertemuannya dimana dan apa yang didapat dari hasil pertemuan tersebut,” tantang Hamid.

Fatalnya lagi, lanjut Hamid, diduga terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dimana, ada beberapa kuburan warga yang terdampak dalam proses pekerjaan proyek Check Dam di Ahuru. Hal ini diakibatkan oleh bobroknya perencanaan dan proses pekerjaan di lapangan yang terkesan dipaksakan.

“Proyek itukan asal jadi, kemudian laporannya ke pusat itu dibuat seolah-olah sudah mantap tanpa ada masalah. Faktanya, banyak warga yang mengeluh setelah pekerjaan proyek itu selesai dikerjakan, karena meninggalkan jejak yang buruk kepada warga,” bebernya lagi.

Hamid juga menanggapi bantahan oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) BWS Maluku, Achmad Soejono, yang mengatakan bahwa hasil investigasi BPK di tahun 2022 tidak ditemukan adanya masalah pada dua proyek Check Dam yang dikerjakan PT. Diyan Nugraha Saotanre (DNS) berlokasi di kompleks Gereja Jacobus dan di kompleks Gereja Petra.

“Jika dua proyek tahun anggaran 2020 yang telah selesai dikerjakan di tahun 2021 dan menghabiskan anggaran sebesar 17 miliar bersumber dari APBN ini tidak bermasalah, kenapa pihak BWS Maluku harus repot-repot memperbaiki beberapa struktur pekerjaan? Dan untuk diketahui bahwa kami tahu persis pembangunan proyek ini karena sudah sejak lama kami mengawalnya,” tegasnya.

Ditegaskan Hamid bahwa dirinya berani mengungkapkan semua fakta-fakta yang terjadi di lapangan lantaran memiliki data, baik itu data wawancara sejumlah warga Ahuru yang terdampak langsung maupun beberapa dokumentasi objek yang diduga bermasalah.

“Kemudian dalam mengadvokasi masalah ini, kami juga mendatangi beberapa orang yang ahli dalam bidang konstruksi maupun ahli soal Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Jadi, kami tidak sembarangan dalam berkomentar karana basis kami adalah data akademik dan fakta sosial,” tegasnya.

Sedangkan untuk proyek Check Dam di Kampung Rinjani, lanjut Hamid, pihaknya juga menemukan banyak masalah. Di antaranya, proses pembayaran lahan, perencanaan pekerjaan tidak sesuai realisasi, warga Batumerah yang terdampak pembuangan limbah dan ada indikasi korupsi dalam beberapa item pekerjaan tersebut.

“Proyek Check Dam di Kampung Rinjani ini dikerjakan oleh PT. Jaya Konstruksi, dan sementara kami kawal (investigasi lapangan). Kalau datanya rampung, maka langsung kami buka di publik sekaligus membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum apabila ada dugaan korupsi di dalamnya,” pungkasnya.

Hal senada juga diakui Karman, salah satu warga Kampung Rinjani. Menurutnya, setiap rumah warga yang terdampak pencemaran lingkungan diberikan uang tunai sebesar Rp 500 ribu setiap bulannya sebagai ganti rugi.

“Harusnya kan setiap KK diberikan Rp 500 ribu setiap bulan, tapi realisasinya di lapangan itu diberikan per rumah. Dan sudah sekitar dua bulan terakhir ini, kami belum menerima uang Rp 500 ribu dari pihak BWS Maluku dan kontraktor,” akui Karman.

PPK BWS Maluku, Jackson Tehupuring, yang dikonfirmasi koran ini mengaku tidak dapat memberikan klarifikasi via telepon atau via pesan WhatsApp (WA). Padahal, sejumlah pertanyaan telah dikirim.

“Ketemu jua (saja) llu (lalu) b (saya) jelaskan kk bu (kaka laki-laki) ee,” singkat Jackson, membalas pesan WA. (RIO)

  • Bagikan