Kasidik Janji Limpah Kasusnya ke Pengadilan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali dituntut untuk segera menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Umar Mahulette, yang kini menjabat Plh. Sekda Bursel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDes) tahun 2019.

Tuntutan ini disampaikan Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Maluku saat menggelar aksi demonstrasi untuk yang kesekian kalinya di Kantor Kejati Maluku, Kamis, 16 Maret 2023.

Kordinator Lapangan (Korlap) AMPERA, Ahmad Mony, mengatakan, sejak demo pertama pada awal Maret 2023 lalu, pihak Kejati Maluku mengaku bahwa kasus SIMDes Bursel tahun 2019 sudah 80 persen dan hampir rampung. Namun nyatanya sampai hari ini belum juga ada penetapan tersangka.

“Kejati Maluku harus terbuka dengan penanganan kasus SIMdes Bursel dan segera mentersangkakan Umar Mahulette, karena sudah jelas perbuatannya telah merugikan negara,” desak Mony, dalam orasinya.

Dia mengungkapkan, Umar Mahulette saat menjabat sebagai kepala Dinas PMD Kabupaten Bursel, diduga meminta uang sebesar Rp 50 juta dari 82 desa di enam kecamatan se-Kabupaten Bursel untuk pengadaan aplikasi Simdes.id tahun anggaran 2019 yang ditangani oleh CV. Ziva Pazia.

“Dari 82 desa, ada empat desa yang menolak memberikan uang kepada Umar Mahulette. Dan mereka semua juga sudah memberikan keterangan kepada penyidik saat diperiksa sebagai saksi. Maka itu, tidak ada alasan bagi Kejati Maluku untuk tidak menetapkan Umar Mahulette sebagai tersangka,” ungkap Mony.

Dikatakan Mony, sesuai dengan nota dari pihak CV. Ziva Pazia, terungkap harga aplikasi tersebut hanya sebesar Rp 17.500.000, dan beberapa penyediaan komputer/laptop sebesar Rp 10 juta serta dan kegiatan Bimtek sebesar Rp 2.500.000.

“Fatalnya, anggaran untuk penyetoran itu dalam pembelanjaan komputer/laptop tidak ada dan alat-alat tersebut rusak dan tidak digunakan, tapi Umar Mahulette selaku Kadis PMD tetap memaksakan seluruh kepala desa untuk menyetor uang yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa (DD – ADD),” bebernya.

Saat menerima surat tuntutan dari demonstran, Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Maluku, Ye Almahdaly, S.H.,M.H, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terintervensi oleh kepentingan apapun dan tidak akan main-main sampai perkara ini rampung dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kami, Tim Penyidik Kejati Maluku telah bekerja keras hingga sampai saat ini untuk memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP mengenai pembuktian dalam perkara tersebut. Jika ada dukungan tambahan data yang ingin disampaikan, kami akan berterima kasih,” jelasnya. (RIO)

  • Bagikan