Program “MI Menyapa” Target 11 Ribu Pelaku UMKM

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — BULA, — Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Provinsi Maluku menargetkan akan mengeluarkan Nomor Induk Berusaha atau NIB kepada 11 ribu pelaku usaha terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di sebelas kabupaten kota di Provinsi Maluku.

Untuk memenuhi target dalam program “Maluku Investasi” Murad Ismail menyapa, dinas yang dipimpin Suryadi Sabirin itu terjun langsung ke sejumlah kabupaten kota. Salah satunya di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Kabupaten penghasil migas itu dijadikan daerah pertama dalam pelayanan mobil keliling program MI menyapa bersamaan dengan kunjungan gubernur Murad dan istri ke daerah itu.

Di daerah yang dijuluki “Ita Wotu Nusa” ini, PTSP Maluku berkolaborasi dengan PTSP Kabupaten Seram Bagian Timur untuk menjalankan program dimaksud. Sejumlah tempat di Kota Bula ibukota kabupaten SBT kemudian disambangi. Seperti pelataran gedung serbaguna dinas Kesehatan, pasar Sentral Gumumae dan pelabuhan Sesar.

Antuasias ratusan pelaku usaha mendatangi tenda yang disiapkan untuk penerbitan nomor induk berusaha disertai dengan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP). NIB wajib digunakan pelaku usaha setelah di keluarkannya undang-undang cipta kerja tahun 2020 lalu. Dengan regulasi baru tersebut maka Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak lagi berlaku.

Kepala dinas PTSP Maluku, Suryadi Sabirin kepada wartawan mengatakan, program MI menyapa merupakan implementasi dari visi misi pemerintahan Gubernur Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail dan Wakil gubernur, Barnabas Orno.

Dikatakan, dalam mengimplementasikan visi dan misi Murad-Orno yakni Maluku yang terkelolah dalam pelayanan jujur bersih dan melayani, PTSP Maluku kemudian melakukan pengadaan mobil keliling. Mobil keliling tersebut diperuntukkan guna melayani warga terutama pelaku UMKM untuk mendapatkan nomor induk berusaha.

“Program MI menyapa sebetulnya bagian dari visi misi pak gubernur yaitu Maluku yang terkelolah dalam pelayanan, Jujur, bersih dan melayani. Oleh karena itu, visi dan misi ini kita implementasikan melalui mobil keliling dalam rangka pelayanan nomor induk berusaha secara gratis,”ujar Sabirin di Bula pada Selasa, 14 Maret 2023.

Menurut dia, Nomor induk berusaha merupakan implementasi dari undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 yang dijabarkan dalam bentuk peraturan PP nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha secara online. Oleh karena itu, semua izin usaha terutama nomor induk berusaha harus dikeluarkan secara online.

Sabirin mengaku, aplikasi untuk perizinan berbasis online seperti nomor induk berusaha yang dimaksud sudah tersedia dalam mobil keliling yang didatangkan itu. Hal itu semata-mata untuk mempermudah pelaku usaha terutama pelaku UMKM di Kabupaten Seram Bagian Timur dalam mendapatkan izin usaha.

“Ini dalam rangka pelayanan perizinan yang mudah, murah serta cepat dan legal melalui aplikasi. 2023 ini kita pengadaan mobil keliling yang mana tahap pertama kita layani Kabupaten Seram Bagian Timur,”ungkap Sabirin.

Sementara itu kepala dinas PTSP Kabupaten Seram Bagian Timur, Saleh Sukunora mengungkapkan, pihaknya optimis bisa memenuhi target menerbitkan seribu nomor induk berusaha (NIB) yang dipatok pemerintah provinsi Maluku lewat PTSP.

Sukunora menjelaskan, saat ini NIB yang sudah dikeluarkan sebanyak 6 ratus lebih kepada pelaku UMKM. Target itu akan terlampui jika pihaknya menyasar pelaku UMKM di 15 kecamatan di kabupaten SBT.

“Yang 600 sekian itu baru pelaku usaha di Kota Bula. Kita target di tahun 2023 ini bisa sasar pelaku usaha di 15 kecamatan,”ucap dia.

Ia berharap, kedatangan mobil keliling milik PTSP Provinsi Maluku ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha terutama UMKM untuk menerbitkan izin terutama NIB. Sebab, NIB sangat bermanfaat terutama untuk mendapatkan akses perbankan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Kita minta pelayanan mobil keliling ini dimanfaatkan dengan baik untuk menerbitkan NIB. Karena dengan adanya regulasi baru maka SIUP dipakai lagi,”katanya. (RIF)

  • Bagikan