305 Gram Sabu Diamankan Polresta Ambon

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Upaya Polres Ambon dan Pp Lease  memutuskan peredaran narkotika di Maluku, khususnya Kota Ambon,   terus dilakukan. Kali ini, aparat kepolisian berhasil meringkus seorang bandar Narkoba inisial  S alias A.

Warga Desa Dullah, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual ini, ditangkap di Penginapan Kembar,  Dusun

Air Sakula, Laha, Kecamatan  Teluk Ambon, Jumat, 10 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIT.

“Dari S ini kita amankan 305 gram sabu-sabu. Kalau dihitung-hitung dengan pasaran harga Narkotika

satu gram Rp3 juta, maka nilainya mencapi Rp900.000.000, besar sekali,” kata Kapolresta Ambon Kombes Pol Raja Arthur L  Simamora kepada wartawan di Mapolresta, Selasa, 14 Maret 2023.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan kasus Narkoba dengan barang bukti terbesar yang ditangkap pihaknya di jajaran Polres Ambon dan Pp Lease.  Selama ini, banyak kasus serupa, hanya  sabu yang diamankan tidak sebanyak yang dibawa pelaku.

“Di kota seperti Ambon ini, ini merupakan tangkapan yang cukup besar,” katanya.

Penangkapan terhadap pria yang berusia 36 tahun ini setelah Avsec atau sekuriti  Bandara  Pattimura  melihat gerak gerik S yang mencurigakan. Avsec kemudian melaporkan ke Polsek

Bandara. Polsek kemudian memberitahukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Ambon.

“Ini kerjasama dari teman-teman Avsec, dari badara disampaikan ada dugaan orang dicurigai bawa

narkoba kemudian dilaporkan kepada Polsek kemudian dilakukan penangkapan,” ucapnya.

Pelaku ini, tambah mantan Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Maluku, sudah

melakukan hal yang sama. Tapi, kali ini baru ditangkap.

“Karena itu,  sudah saya sampaikan ke Kasat Resnarkoba (AKP Yohanes Wattimena) agar kasus ini

tidak berhenti sampai di sini (di S) saja, tapi harus dikembangkan karena informasi pelaku ini

sudah dua kali,” pesannya.

Ditambahkan, S saat itu dari Jakarta hendak ke Kota Tual. Tapi, sebelum ke Tual, dia terlebih

dahulu transit di Bandara Pattimura.

“Barangnya itu disimpan dalam sepatunya. Dari gerak gerik dan gaya jalannya inilah yang

diketahui menyimpan sabu. Setelah digeledah di penginapan itu, anggota menemukan sabu seberat

305 gram itu,” tuturnya.

Atas penangkapan ini, pelaku disangkakan dengan Pasal  112 ayat (2), Pasal  114 ayat (2)

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (AAN)

  • Bagikan