RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Upaya Polres Ambon dan Pp Lease memutuskan peredaran narkotika di Maluku, khususnya Kota Ambon, terus dilakukan. Kali ini, aparat kepolisian berhasil meringkus seorang bandar Narkoba inisial S alias A.
Warga Desa Dullah, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual ini, ditangkap di Penginapan Kembar, Dusun
Air Sakula, Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Jumat, 10 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIT.
“Dari S ini kita amankan 305 gram sabu-sabu. Kalau dihitung-hitung dengan pasaran harga Narkotika
satu gram Rp3 juta, maka nilainya mencapi Rp900.000.000, besar sekali,” kata Kapolresta Ambon Kombes Pol Raja Arthur L Simamora kepada wartawan di Mapolresta, Selasa, 14 Maret 2023.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan kasus Narkoba dengan barang bukti terbesar yang ditangkap pihaknya di jajaran Polres Ambon dan Pp Lease. Selama ini, banyak kasus serupa, hanya sabu yang diamankan tidak sebanyak yang dibawa pelaku.
“Di kota seperti Ambon ini, ini merupakan tangkapan yang cukup besar,” katanya.
Penangkapan terhadap pria yang berusia 36 tahun ini setelah Avsec atau sekuriti Bandara Pattimura melihat gerak gerik S yang mencurigakan. Avsec kemudian melaporkan ke Polsek
Bandara. Polsek kemudian memberitahukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Ambon.
“Ini kerjasama dari teman-teman Avsec, dari badara disampaikan ada dugaan orang dicurigai bawa
narkoba kemudian dilaporkan kepada Polsek kemudian dilakukan penangkapan,” ucapnya.
Pelaku ini, tambah mantan Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Maluku, sudah
melakukan hal yang sama. Tapi, kali ini baru ditangkap.
“Karena itu, sudah saya sampaikan ke Kasat Resnarkoba (AKP Yohanes Wattimena) agar kasus ini
tidak berhenti sampai di sini (di S) saja, tapi harus dikembangkan karena informasi pelaku ini
sudah dua kali,” pesannya.
Ditambahkan, S saat itu dari Jakarta hendak ke Kota Tual. Tapi, sebelum ke Tual, dia terlebih
dahulu transit di Bandara Pattimura.
“Barangnya itu disimpan dalam sepatunya. Dari gerak gerik dan gaya jalannya inilah yang
diketahui menyimpan sabu. Setelah digeledah di penginapan itu, anggota menemukan sabu seberat
305 gram itu,” tuturnya.
Atas penangkapan ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2)
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (AAN)