Lelang Parkir Kota Ambon Diduga Sudah Diatur 

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID : AMBON.- Retribusi jasa parkiran sangat menjanjikan dan sudah terbukti menopang anggaran pembangunan yang dirancang pemerintah Kota Ambon.

Pasalnya, setiap tahun, uang yang ditarik dari para pengguna kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat tembus Rp5 miliar. Hal ini terbukti dari nilai lelang yang dipatok pemerintah Kota Ambon 2021.

Begitu potensial, maka di tahun 2023, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan Kota Ambon kembali menaikan nilai penawaran ke angka yang lebih tinggi lagi, mencapai Rp8 miliar.

Sayannya, mekanisme pelelangan penyelenggara perparkiran yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Ambon selalu berubah-ubah sejak tahun 2020.

Padahal merujuk Peraturan Daerah Kota Ambon tahun 2019, tentang penyelenggaraan parkiran, tidak ada klausul yang mengatur tentang pelelangan. Norma yang mengatur penyelenggara parkir pada Perda tersebut hanyalah soal mekansime perizinan yang diterbitkan Dinas Perhubungan.

Ironisnya lagi, sejak kebijakan pelelangan penyelenggara parkir digunakan, hanya satu perusahaan yang selama ini berhasil ditetapkan sebagai pemenang penyelenggara jasa parkir, yakni PT. Urimessing Security Guard Service, yang mana dari penelusuran Rakyat Maluku, berkantor pusat di Jalan. KH. Nur Ali Kompleks Perkantoran Duta Permai Bekasi Barat. 

Bahkan dari informasi yang dikumpulkan, pada tahun 2023, perusahaan penyedia jasa kemaaan ini juga bakal dimenangkan sebagai satu-satunya penyelenggara jasa parkir Kota Ambon. 

Untuk memuluskannya, maka dibuatlah aturan pelelangan yang patut diduga bertujuan menyulitkan pihak lain dalam proses pelelangan.

“Ayat 1 misalnya. Pada klausul Syarat Kualifikasi Tekhnis, disebutkan memiliki pengalaman pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 4 tahun terakhir sebagai penyedia jasa pengelola parkir. Nah dari sini saja bisa ketahuan, jika yang berpengalaman hanyalah PT. Urimessing Security, sebab tiga tahun terakhir hanyalah dia yang menjadi pemenang,” urai Mohammat M, Sekretaris Lembaga Mitra Masyarakat Maluku kepada Rakyat Maluku, Sabtu 24 Februari 2023.

Syarat lainnya yang juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja sama dengan daerah lain dan kerja sama dengan pihak ke tiga adalah perusahaan calon pemenang harus menyetor uang cash 30 persen dari nilai HPS (Harga Perkiraan Sementara) yang  dipatok ketika lelang.

“Misalnya, ketika nilai HPS tiga miliar rupiah, maka calon pemenang harus menyediakan uang cash sebesar 900 juta, dan uang itu harus diberikan kepada Dishub,” ungkapnya. 

Menurut Mohammat, mekansime pelelangan seperti itu sangat rawan dan bisa merugikan keuangan Pemerintah Kota Ambon, juga petugas parkir dan masyarakat selaku pengguna parkir. Karena pemenang lelang akan memaksakan para tenaga lapangan yang dipekerjaan sebagai petugas parkir untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya demi kembalikan modal awal yang telah disetorkan ke Dishub.

“Tidak manusiawilah, dan siapa yang bisa menjamin kalau uang 30 persen yang disetorkan itu tak disalah gunakan, tidak ada jaminan kan,” ingatnya.

Untuk itu, Mohammat meminta kepada PJ Walikota Ambon Bodewoi M. Wattimena untuk mengambil langkah-langkah serius guna menyelamatkan pengusaha lokal dan masyarakat Kota Ambon dari mekanisme pelelangan yang patut dianggap tidak wajar. 

Ditempat terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkiran Kota Ambon Petrus Ngeljeratan yang dikonfirmasi tadi malam terkait mekansime pelelangan Penyelenggara Parkir, enggan menjelaskan lebih rinci, dengan dalil lelang parkir menjadi kewenangan Sekretariat Pokja. 

“Maaf saya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab tetapi Kadis,Ketua dan anggota Pokja,” kata Petrus melalui pesan whatsup. (ARI)

  • Bagikan