GPR Maluku Sebut Bupati Aru Harus Bertanggung Jawab di Kasus Covid-19

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Aliansi Gerakan Pemuda Aru (GPR) Maluku menyebut Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga, harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp 60 miliar. Sebab, selain terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPKP Maluku, juga terdapat sisa anggaran Covid-19 sebesar Rp 19 miliar.

“Anggaran Covid-19 Rp 60 miliar yang diperuntukan bagi 21 OPD dengan realisasi sebesar Rp 41 miliar. Masih tersisa Rp 19 miliar yang harus dipertanggungjawabkan oleh Bupati Johan Gonga,” tegas Ketua Aliansi GPR Maluku, Akuba Roiminak, kepada koran ini saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Maluku, Jumat, 17 Februari 2023.

Dia juga mendesak Kejati Maluku agar dapat menegaskan kepada Kejari Aru untuk memeriksa Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga, agar proses penanganan kasus Covid-19 tersebut dapat terbuka. Pasalnya, hingga saat ini pihak Polres setempat yang menangani kasusnya belum juga meneruskan Johan Gonga sebagai kepala daerah.

“Kejati Maluku atau Kejari Kepulauan Aru harus ambil alih kasus Covid-19 dari Polres Aru, untuk kemudian proses hukum Bupati Johan Gonga dengan beberapa oknum kontraktor nakal di kasus Covid-19. Dan yang terpenting penanganan kasusnya harus terbuka kepada masyarakat soal siapa saja yang terlibat,” desak Akuba.

Dia mengungkapkan, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru, BPKP Maluku telah melakukan audit investigasi dan mendapatkan temuan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada lima OPD yang kini kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polres Aru.

Yakni Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sedangkan 16 OPD lainnya masih dalami proses penyelidikan Polres Aru.

Namun sampai saat ini, Polres Aru baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada OPD/ Dinas Ketahanan Pangan. Yakni, DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MG selaku pihak ketiga penyedia barang.

“Walaupun ketiga tersangka itu sudah ditahan oleh Polres Aru, yang kami pertanyakan lagi adalah empat OPD lainnya yang terindikasi merugikan keuangan negara bersumber dari dana Covid-19, sebagaimana temuan BPKP. Ini harus diusut tuntas, apalagi kasus empat OPD itu sudah naik penyidikan,” ungkap Akuba.

“Dan kami juga mendesak Kejati Maluku untuk menegaskan kepada Kejari Kepulauan Aru untuk memeriksa kepala Desa Kumul dan Kepala Desa Benjuring dalam dugaan penyalahgunaan anggaran desa dan di proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya. (RIO)

  • Bagikan