Penkum: Kalau Ada Fakta Korupsi, Kita Usut
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON, — Sekitar 400 tenaga guru dan pegawai administrasi pada tingkat sekolah menengah atas (SMA) di Provinsi Maluku belum dibayarkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dengan total taksiran sebesar hampir Rp 3 miliar. Padahal, sebagian sudah dicairkan pada awal Januari 2023 kemarin.
Sumber koran ini di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku mengaku prihatin dengan kondisi ini, karena hampir tiap kali, selalu saja ada pihak sekolah yang datang menanyakan hal dimaksud pada bagian keuangan dinas.
”Iya, kasihan juga. Memang sudah dilakukan pencairan pada awal Januari kemarin, dan bagi yang sudah cair, setiap bulan pembayarannya sudah berjalan. Namun entah mengapa 400 guru dan pegawai administrasi lainnya belum dibayarkan,” heran sumber itu.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Husein, yang dikonfirmasi koran ini mengaku bahwa anggaran TPP bagi 400 guru dan pegawai administrasi itu sudah ada. Namun terjadi keterlambatan pembayaran lantaran kesalahan teknis terkait data.
”Anggarannya ada. Hanya karena kesalahan data. Kalau sudah diperbaiki akan segera dibayarkan,” kata Husein.
Untuk diketahui anggaran TPP yang mesti dibayarkan bagi 400 guru dan pegawai administrasi atau tata usaha itu ditaksir hampir Rp3 miliar karena bagi pembatan harus dilakukan sebanyak 14 bula yang terdiri dari tahun 2022 12 bulan dan 2 bulan di tahun 2023.
Bagi guru non sertifikasi besarannya Rp500.000 per bulan, sementara guru sertifikasi hanya Rp300.000 per bulan. Jumlah yang besar diterima pegawai tata usaha yaitu Rp.1 juta per bulan.
Menanggapi hal ini, Pemerhati Pendidikan Maluku, Husein Minangkabau, yang dimintai komentarnya, Selasa, 7 Februari 2023, mengharapkan keterlambatan pembayaran bagi 400 guru dan pegawai administrasi ini bukan sebuah kesengajaan.
”Jika ini sebuah kesengajaan, yang pasti akibatnya akan fatal. Mestinya kan ketika anggarannya dicairkan, maka semua guru dan pegawai adiminstrasi sudah menerimanya. Kok kenapa masih ada 400 orang yang belum menerima,” tanya dia.
Minangkabau melihat sejauh ini tidak ada keseriusan dari Dinas Pendidikan dalam memperhatikan hak-hak pendidik yang adalah garda terdepan dalam menciptakan SDM berkualitas di provinsi ini.
”Bagaimana pendidikan kita mau maju kalau hak tenaga pendidik saja ditahan-tahan seperti ini. Jangan-jangan ini ada apa-apanya,” duga dia.
Ia juga mengaku telah mendapat informasi keluhan dari para guru dan pegawai administrasi yang belum dibayarkan TPP itu.
”Kasihan mereka. Mereka bingung dengan kondisi ini karena yang lain sudah dapat mereka belum. Padahal mereka sangat mengharapkan tambahan penghasilan itu agar bisa membantu,” ucapnya.
Agar tidak menimbulkan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran, Minangkabau meminta pihak Kejaksaan agar segera bertindak dengan melakukan pengusutan. Sehingga, hak mereka juga dapat segara dibayarkan.
”Kejaksaan sebagai lembaga anti korupsi juga mempunyai tugas pencegahan. Nah, kami berharap Kejaksaan bergerak cepat untuk melakukan pencegahan agar tidak menimbulkan kerugian negara, dan para guru serta pegawai administrasi di tingkat SMA tidak dikorbankan,” desak Minangkabau.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi menegaskan, pihaknya akan tetap memonitor indikasi potensi penyimpangan.
“Pada prinsipnya kami tetap memonitor indikasi potensi adanya penyimpangan. Kalau kami menemukan adanya fakta yang mengarah ke tindak pidana korupsi, kami siap usut,” tegasnya. (NAM-RIO)