KPK Didesak Periksa Bupati Aru

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON, — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut sejumlah dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kabupaten Kepulauan Aru yang melibatkan Bupati Johan Gonga.

Fungsionaris DPP KNPI, Sandri Rumanama, mengungkapkan, dugaan KKN yang melibatkan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga, itu di antaranya, dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp 60 miliar dan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi tahap 1 senilai Rp 8 miliar dan tahap II senilai Rp 5,5 milir.

Selain itu, lanjut Sandri, juga terkait anggaran miliaran rupiah bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru tahun 2020, 2021, 2022, yang dialokasikan dalam bentuk paket proyek pengadaan barang/ jasa untuk pembangunan fasilitas sarana dan prasarana pada institusi penegak hukum.

Dikatakan Sandri, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 yang ditangani Polres setempat saat ini, Bupati Johan Gonga diketahui belum pernah dipanggil untuk diperiksa. Sama halnya dengan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Menurut Sandri, hingga saat ini pihak-pihak terkait termasuk Bupati Johan Gonga juga belum pernah dipanggil untuk diminta keterangannya dalam kasus rumah sakit tersebut. Padahal, masyarakat sangat mengharapkan agar laporan mereka segara ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum Kejaksaan maupun Kepolisian di daerah ini.

“Jangan sampai masyarakat menilai Bupati Johan Gonga ini kebal hukum. Olehnya itu, sangat diharapkan kepada KPK untuk dapat mengambil alih kasus-kasus tersebut dan mengusut dugaan keterlibatan Bupati Johan Gonga, sehingga masyarakat juga puas akan penegakkan hukum,” desak Sandri, kepada koran ini di Ambon, Senin, 6 Februari 2023.

Tidak hanya itu, Sandri juga meminta kepada KPK agar dapat membuka kembali perkara korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wamar pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru yang bersumber dari DAK Fisik Afirmasi tahun 2018 senilai Rp 15.594.000.000, guna mengusut konspirasi yang diduga dilakukan Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga Cs.

Ditambahkan Sandri, mereka yang diduga melalukan konspirasi bersama bupati di antaranya, dua orang Kepala Dinas PUPR Edwin Patinasarany dan Edwin Nanlohy, Yohanes Labodo, Frangky Kerubun selaku pengawas lapangan, Minggus Talakua selaku konsultan pengawas dari CV. Coroliv, Faby Setiawan selaku penyedia konstruksi (ipar dari Yohanes Labodo), Tedy Renyut (sepupu dari Yohanes Labodo), serta tim PHO.

Pasalnya, terdakwa Listiawati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah membeberkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, bahwa pekerjakan proyek jalan lingkar Pulau Wamar adalah arahan dari Bupati Aru Johan Gonga melalui Kepala Dinas PUPR Edwin Patinasarany, untuk diserahkan kepada Group Yanes (Yohanes Labodo).

“Pengakuan terdakwa Listiawati ini adalah fakta sidang yang harus ditindaklanjuti. Olehnya itu, diharapkan kepada KPK agar dapat membuka kembali kasus ini dengan melakukan serangkaian penyidikan terhadap Bupati Aru dan orang-orang dekatnya itu. Karena sampai saat ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan di Maluku terkesan mengabaikan fakta sidang kasus ini,” ungkap Sandri. (RIO)

  • Bagikan